GridMotor.id - Mahasiswa dan pelajar bisa dapat SIM gratis, bagaimana cara mendapatkannya?
Belakangan ini ramai wacana soal pemberian SIM gratis kepada masyarakat.
Banyak yang menunggu kelanjutan program SIM gratis dari pemerintah, apa saja persyaratan dan cara mendapatkannya.
Aturan SIM gratis tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Baca Juga: Siap-siap Bikin atau Perpanjang SIM Pakai KTP Lama Bakal Ditolak, Ini Penjelasannya
Baca Juga: Siap-siap Dilarang Masuk Satpas SIM Gegara Pakaian Begini, Gak Cuma Berbaju Biru
Dalam salah satu pasal menyebutkan, dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis PNBP dapat ditetapkan sampai dengan Rp 0 (nol rupiah) atau nol persen.
Seperti pernyataan yang terdapat di pasal 7.
"Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dapat ditetapkan sampai dengan Rp 0,00 (nol rupiah) atau 0 % (nol persen)," tulis pasal 7.
Ada beberapa hal yang harus diperhatikan soal aturan baru ini.
Baca Juga: Kartu Biru Saat Bikin SIM Bisa Dijadikan Uang Tunai, Bikers Udah Tahu?
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR