Baca Juga: Pemilik SIM Dapat Bantuan Rp 900 Ribu Per Bulan Selama 4 Bulan, Beneran?
"Dari data NIK dan nomor SIM itu memang sudah terdaftar belum di data registrasi Polri bahwa dia benar atau tidak sudah membuat SIM," ujar Yusuf.
"Kalau palsu, maka akan otomatis terdeteksi sistem sehingga dibatalkan," lanjut dia.
Lalu, pemohon cukup mengikuti instruksi hingga pembayaran dan memilih mekanisme pengambilan SIM baru.
Meski demikian, Istiono belum bisa memastikan layanan dimaksud akan menggantikan program Samsat Online Nasional yang tengah berjalan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mulai Bulan Depan Bayar Pajak Kendaraan Cukup dari Ponsel"