Gridmotor.id - Pelaku pelanggaran lalu lintas akan dikirim surat cinta alias tilang dalam 7 hari hasil tangkap kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mobile atau portable.
Saat ini Polisi lalu lintas Polda Metro Jaya akan dilengkapi sebanyak 30 kamera ETLE mobile atau portable.
Fungsi dari kamera ETLE mobile atau portable adalah sama dengan model statis yang menempel di tiang rambu.
Para pelanggar yang terekam kamera ETLE mobile atau portable akan diproses setelah dianalisa dan dikirim surat tilang ke rumah beserta bukti pelanggaran dalam 7 hari.
Baca Juga: Jakarta Siapkan 100 Kamera ETLE Muluskan Kebijakan Kapolri Baru
Baca Juga: Bikin Melongo Denda Tilang Elektronik Alias ETLE Buat Pemotor Jakarta
Tidak ada penindakan langsung dari petugas yang menggunakan kamera ETLE mobile atau portable.
Prosesnya sama dengan kamera ETLE statis, akan dikirim tilang beserta bukti gambar pelanggaran ke alamat rumah dalam 7 hari setelah tertangkap kamera.
Karenanya hasil perekaman 30 kamera ETLE mobile yang dipakai atau digunakan petugas Ditlantas Polda Metro Jaya di lapangan, harus dibawa atau diserahkan kembali ke kantor untuk dianalisa ulang dan dipelajari ada atau tidaknya pelanggaran lalu lintas yang dilakukan pengendara.
Hal itu dikatakan Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran saat melaunching 30 kamera ETLE mobile di Lapangan Promoter Ditlantas Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (20/3/2021).
"Nanti setelah terekam kamera ETLE mobile, petugas kembali ke kantor dan menyerahkan hasil perekaman kamera tersebut untuk kemudian dilakukan analisa pelanggaran lalu lintas," kata Fadil.
"Manakala diterekam pelanggaran, dalam waktu 7 hari surat tilang akan sampai ke rumah pelanggar, dan prosesnya kemudian sama dengan penilangan yang tercapture kamera ETLE statis di ruas jalan utama," kata Fadil.
Ia mengatakan sifat 30 kamera ETLE mobile ini sama dengan kamera ETLE statis yang sudah dipasang yakni mengawasi pelanggaran lalu lintas dan lainnya.
"Namun kamera yang ini bisa mobile dan dibawa ke mana titik yang ditentukan petugas di lapangan," katanya.
Baca Juga: Waduh, Sudah Dilarang Polisi di Jambi Masih Nekat Gelar Razia, Tertangkap Kamera Tilang Pemotor
"Sebelum menuju titik yang akan dilakukan surveilllance tentu Kabaggops dari Ditlantas polda Metro Jaya akan memberikan analisis tentang titik atau lokasi yang rawan terjadi pelanggaran lalin," kata Fadil.
Sehingga katanya, tempat dan waktu serta jenis pelanggaran yang terjadi sudah dapat diperkirakan.
"Ini salah satu bentuk manajemen kontrol. Sehingga anggota kita tidak bisa seenaknya melakukan pergerakan atau penindakan. Tapi jelas di titik yang akan mereka kerjakan," katanya.
Kemudian kata Fadil setelah mendapat surat perintah, petugas akan melakukan penertiban sesuai dengan hasil analisa pelanggaran lalu lintas.
Baca Juga: Awas Bro, Perpanjang STNK Mendadak Sampai Jutaan Rupiah, Ini Penjelasannya
"Mereka menuju ke lokasi dengan kamera ini, dan akan bekerja, tentunya tidak statis tapi mobile di jalur tersebut," katanya.
Dengan begitu katanya kamera akan merekam semua jenis pelanggaran lalu lintas mulai pengendara motor tak menggunakan helm, melawan arus, berboncengan lebih dari dua orang dan juga pelanggaran lalu lintas roda empat.
“Saya meresmikan ETLE mobile dan ini sebagai salah satu bentuk pelaksanaan dari pada kebijakan Bapak Kapolri menuju pemanfaatan teknologi informasi dalam pelaksanaan tugas kepolisian,” kata Fadil di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (20/3/2021).
Menurutnya 30 kamera ETLE mobile yang diluncurkan ini terdiri dari 4 jenis. Yakni berupa helmet cam (kamera ETLE di helm petugas), dashcam (kamere ETLE di dashboard mobil patroli lantas), bodycam (kamera ETLE di badan atau seragam petugas) dan dalam bentuk drone untuk surveillance.
"Semuanya nantinya akan digunakan petugas Ditlantas Polda Metro Jaya di lapangan. Total kamera ETLE mobile yang dioperasikan oleh Polda Metro Jaya saat ini berjumlah 30 unit,” katanya.
Fadil mengatakan peluncuran kamera ETLE mobile tersebut sebagai salah satu bentuk menindaklanjuti kebijakan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, agar menggunakan teknologi secara maksimal untuk tugas-tugas kepolisian dan dalam melayani masyarakat.
Fadil mengatakan kamera ETLE mobile ini akan digunakan petugas di wilayah yang rawan pelanggaran lalu lintas namun belum ada kamera ETLE statis di sana.
"Misalnya sering terjadi kebut-kebutan di kawasan Kemayoran, maka petugas dengab ETLE mobile ini akan merapat ke titik sasaran dan akan langsung merekam pelanggaran lalu lintas yang terjadi di sana,” kata Fadil.
Menurut Fadil, Dari 30 kamera ETLE mobile tersebut, sebanyak 16 diantaranya adalah bodycam atau dikenakan bersama seragam petugas.
Sementara sisanya adalah helmet cam, dash cam dan drone.
“Nantinya, kamera ETLE mobile tersebut dapat memantau pelanggaran lalu lintas seperti melawan arus, pengendara tak menggunakan helm, balap liar, memotong jalan dan pengendara motor yang berboncengan lebih dari 2 orang,” katanya.
Selain itu kara Fadil, kamera ETLE mobile ini juga dapat merekam tindak tanduk petugas kepolisian yang sedang bertugas di lapangan.
“Sehingga juga dapat mengontrol perilaku anggota di lapangan. Karena ETLE tidak hanya merekam perilaku pelanggaran lalu lintas, tapi juga dapat merekam perilaku anggota yang bertugas di lapangan,” katanya.
Ia mengatakan setiap kamera ETLE mobile yang diluncurkan ini untuk sementara baru hanya dapat merecord atau merekam selama 4 jam.
"Ke depan ini akan kita kembangkan lagi penerapan teknologinya. Saat ini, setiap kamera ETLE mobile dapat merekam selama 4 jam," katanya.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul VIDEO 30 Kamera ETLE Mobile yang Dilaunching Polda Metro Belum Terkoneksi ke TMC dan Database Ranmor,