Masa Berlaku SIM Gak Berpatokan Tanggal Lahir, Segini Biaya Perpanjangan SIM

By Ahmad Ridho, Rabu, 10 Februari 2021 | 11:34 WIB

Masa berlaku gak berpatokan tanggal lahir lagi, segini biaya perpanjangan SIM.

GridMotor.id - Masa berlaku gak berpatokan tanggal lahir lagi, segini biaya perpanjangan SIM.

Sekarang pemilik SIM enggak lagi masa berlakunya sesuai tanggal lahir, hal ini disampaikan Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo.

Ia mengatakan saat ini masa berlaku SIM adalah lima tahun sejak diterbitkan.

"Sesuai dengan ketentuan, masa berlaku SIM ialah lima tahun sejak diterbitkan, bukan berdasarkan tanggal lahir lagi," ujarnya dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga: Gak Perlu Repot Perpanjang SIM Bisa di Mana Saja, Ini Rincian Biayanya

Baca Juga: Buruan Daftar Masukkan Nomor KTP dan Tanggal Lahir, Bantuan Rp 3,55 Juta Siap Disalurkan

Ketentuan yang dimaksud adalah surat telegram Korlantas Nomor ST/2664/X/Yan.1.1/2019, dimana masa kedaluwarsa dari SIM kini bergantung pada tanggal percetakan.

Walau begitu, masa aktif SIM tetap lima tahun sebagaimana aturan di Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 9 Tahun 2012 terkait masa berlaku SIM.

Adapun aturan atau ketentuan pada Perkap tersebut mulai diberlakukan sejak Oktober 2019.

Maka, aturan perpanjangan SIM yang saat ini berlaku pada tanggal pencetakannya.

Baca Juga: Mahasiswa atau Pelajar Bisa Dapat SIM Gratis, Begini Cara Dapetinnya?

"Betul, tidak dilihat dari tanggal lahir, tapi tergantung kapan dicetaknya, masa berlakunya tetap sama, lima tahun," ujar dia.

Oleh karena itu, pemilik kendaraan yang memiliki SIM harus kembali teliti dalam mengingat kapan dokumen wajib tersebut dicetak karena tanggal lahir tak lagi dapat menjadi patokan dalam memperpanjang SIM.

Sementara biaya perpanjangan SIM sendiri berbeda-beda tergantung kategorinya sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Contohnya, untuk SIM A dan B, biaya perpanjangannya ialah sebesar Rp 80.000.

Baca Juga: Asyik Bantuan Rp 3 Juta Ditransfer 4 Bulan Berturut-turut, Siapkan KTP dan KK

Sementara itu, untuk SIM C biaya yang harus disiapkan adalah Rp 75.000, serta Rp 30.000 khusus SIM D.

Maka, bagi Anda yang ingin melakukan perpanjangan SIM masih akan dikenakan biaya sesuai Peraturan Kapolri Nomor 9 tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi.

Berikut rincian jenis-jenis SIM beserta biaya perpanjangannya:

• SIM A, dengan biaya sebesar Rp 80.000

• SIM B1, dengan biaya sebesar Rp 80.000

• SIM B2, dengan biaya sebesar Rp 80.000

• SIM C, dengan biaya sebesar Rp 75.000

• SIM C1, dengan biaya sebesar Rp 75.000

• SIM C2, dengan biaya sebesar Rp 75.000

• SIM D, dengan biaya sebesar Rp 30.000

• SIM D khusus D1, dengan biaya sebesar Rp 30.000

• SIM Internasional, dengan biaya sebesar Rp 225.000

Baca Juga: Buruan Diurus Bro Bikin atau Perpanjang SIM, BPKB dan STNK Bebas Biaya

Sementara persyaratan atau dokumen yang dibutuhkan ialah SIM lama, KTP asli dan fotokopi, tes kesehatan, dan tes psikologi (berbeda di beberapa daerah).

Bagi pemilik SIM yang tidak mengindahkan batas berlaku dokumen wajib terkait harus membuat SIM baru lagi dengan mekanisme dan biaya yang berlaku untuk permohonan pembuatan SIM.

Kasi SIM Ditlantas Polda Metro Jaya AKP Agung Permana mengatakan, untuk jadwal pelayanan SIM keliling bisa dimanfaatkan oleh pemohon SIM yang akan melakukan perpanjangan.

“Pelayanan perpanjangan SIM di Satpas keliling dimulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB,” kata Agung kepada Kompas.com, Senin (8/2/2021).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jangan Sampai Lewat, Masa Berlaku SIM Bukan Berdasarkan Tanggal Lahir Lagi"