GridMotor.id - Buruan diurus bro, bikin atau perpanjang SIM, BPKB dan STNK bebas biaya.
Ada kabar bagus buat bikers terkait pembebasan biaya perpanjang SIM, STNK dan BPKB nih.
Bikers enggak akan kena biaya lagi saat mengurus surat-surat kendaraan.
Hal ini tertulis di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di Kepolisian RI.
PP tersebut juga sudah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 21 Desember 2020 kemarin.
Baca Juga: Beli Motor Dulu atau Bikin SIM yang Lebih Penting? Begini Kata Polisi
Baca Juga: Ini Syarat Bikin SIM Gratis dari Pemerintah, Bikers Termasuk Gak Nih?
Lumayan nih jadi lebih hemat, karena untuk membuat SIM C saat ini pemohon harus membayar Rp 100 ribu.
Tapi ada yang harus diketahui, bikin dan perpanjang SIM gratis ini hanya berlaku untuk golongan tertentu saja.
Di antaranya adalah penyelenggaraan kegiatan sosial, kegiatan keagamaan, kegiatan kenegaraan, dan pertimbangan karena keadaan di luar kemampuan wajib bayar atau kondisi kahar, serta bagi masyarakat tidak mampu, mahasiswa atau pelajar, dan usaha mikro, kecil, dan menengah.
Dalam PP tersebut, khususnya pasal 7 disebutkan bahwa tarif atau jenis PNBP yang diatur dalam pasal 1 bisa ditetapkan sampai dengan 0 persen.
Baca Juga: Wow, Ternyata Mengurus SIM yang Patah atau Rusak Cuma Sebentar Saja