Gridmotor.id - Waduh bikin atau perpanjang SIM pakai KTP model lama bakal ditolak bro.
Perhatian buat bikers yang mau bikin Surat Izin Mengemudi (SIM) baru nih.
Atau yang masa berlaku SIM-nya habis dalam waktu dekat, buruan diperpanjang.
Jangan lupa siapkan KTP model baru alias eKTP dalam pengurusan SIM.
Baca Juga: Siap-siap Dilarang Masuk Satpas SIM Gegara Pakaian Begini, Gak Cuma Berbaju Biru
Baca Juga: Kartu Biru Saat Bikin SIM Bisa Dijadikan Uang Tunai, Bikers Udah Tahu?
KTP menjadi salah syarat yang wajib dilampirkan ketika hendak perpanjang atau bikin SIM.
Apalagi, jika memilih jalur SIM online, wajib punya KTP elektronik alias E-KTP.
Nah, jika masa berlaku KTP lama sudah habis atau sedang dalam pengurusan perpanjang untuk mendapat E-KTP, apakah tetap bisa membuat atau memperpanjang SIM?
Menanggapi hal itu, pihak kepolisian pun langsung memberikan penjelasan.
Baca Juga: Beli Motor Dulu atau Bikin SIM yang Lebih Penting? Begini Kata Polisi
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | M. Adam Samudra |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR