GridMotor.id - Masa berlaku gak berpatokan tanggal lahir lagi, segini biaya perpanjangan SIM.
Sekarang pemilik SIM enggak lagi masa berlakunya sesuai tanggal lahir, hal ini disampaikan Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo.
Ia mengatakan saat ini masa berlaku SIM adalah lima tahun sejak diterbitkan.
"Sesuai dengan ketentuan, masa berlaku SIM ialah lima tahun sejak diterbitkan, bukan berdasarkan tanggal lahir lagi," ujarnya dikutip dari Kompas.com.
Baca Juga: Gak Perlu Repot Perpanjang SIM Bisa di Mana Saja, Ini Rincian Biayanya
Baca Juga: Buruan Daftar Masukkan Nomor KTP dan Tanggal Lahir, Bantuan Rp 3,55 Juta Siap Disalurkan
Ketentuan yang dimaksud adalah surat telegram Korlantas Nomor ST/2664/X/Yan.1.1/2019, dimana masa kedaluwarsa dari SIM kini bergantung pada tanggal percetakan.
Walau begitu, masa aktif SIM tetap lima tahun sebagaimana aturan di Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 9 Tahun 2012 terkait masa berlaku SIM.
Adapun aturan atau ketentuan pada Perkap tersebut mulai diberlakukan sejak Oktober 2019.
Maka, aturan perpanjangan SIM yang saat ini berlaku pada tanggal pencetakannya.
Baca Juga: Mahasiswa atau Pelajar Bisa Dapat SIM Gratis, Begini Cara Dapetinnya?