GridMotor.id - Banyak bikers yang bingung apakah uji emisi wajib, biayanya berapa dan berapa lama sertifikat uji emisi berlaku.
Belakangan ini gencar dilakukan uji emisi motor.
Motor yang enggak lolos uji emisi akan dikenakan denda sebesar Rp 250 ribu.
Pemprov DKI Jakarta terus berupaya mengurangi tingkat polusi udara di Ibu Kota.
Baca Juga: Gak Lolos Kena Denda Rp 250 Ribu, Catat Lokasi dan Tanggal Uji Emisi Motor Gratis
Baca Juga: Mulai 24 Januari 2021 Motor Berumur di Atas 3 Tahun Wajib Uji Emisi
Untuk mewujudkan hal itu, diperlukan partisipasi seluruh masyarakat untuk bersama menjaga kota Jakarta.
Melalui Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta, Pemprov DKI terus memfasilitasi dan memberikan sosialisasi mengenai uji emisi.
Bagi pemilik kendaraan, baik sepeda motor dan mobil yang sudah berusia 3 tahun di Jakarta, wajib melakukan uji emisi gas buang.
Kendaraan yang tidak melakukan uji emisi dan/atau tidak lulus emisi gas buang akan dikenakan disinsentif sesuai Peraturan Gubernur No.66 tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.
Baca Juga: Gak Main-main, Motor Gak Lolos Uji Emisi Bakal Didenda Segini Bro
Ternyata masih ada beberapa pertanyaan yang membuat bingung bikers atau pemilik mobil soal uji emisi.
Seputar kewajiban uji emisi dan berapa biayanya sampai berapa lama sertifikat uji emisi berlaku.
Dikutip GridMotor dari lingkunganhidup.jakarta.go.id, ada beberapa pertanyaan dan jawaban biar bikers enggak bingung.
Semuanya seputar aturan tentang uji emisi motor atau mobil.
Baca Juga: Ternyata Ada Bengkel Yang Melayani Untuk Uji Emisi Buat Motor
Buat yang belum tahu lebih baik disimak di bawah ini.
Masih belum faham dengan uji emisi? Apakah wajib? Apa sanksinya jika tidak dilakukan? Atau hal-hal lain tentang Uji Emisi? Yuk simak pertanyaan-pertanyaan berikut yang sering ditanyakan seputar Uji Emisi.
1. Apakah uji emisi wajib dilakukan?
Wajib, Sesuai Pergub 66 Tahun 2020 Tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.
Baca Juga: Tidak Boleh Memperpanjang Pajak dan Bisa Ditilang Jika Kendaraan Tidak Uji Emisi
Disebutkan bahwa Sasaran uji emisi adalah mobil penumpang perorangan dan sepeda motor yang beroperasi di jalan di wilayah Provinsi DKI Jakarta
2. Kendaraan apa saja yang wajib melakukan uji emisi?
Mobil Penumpang Perseorangan dan Sepeda Motor yang berusia lebih dari 3 Tahun
3. Apa sanksinya apabila kendaraan saya tidak lulus atau belum melakukan uji emisi?
Baca Juga: Agar Mudah, Tersedia Aplikasi E-Uji Emisi Untuk Mobil, Motor Belum Ada
Sanksi bagi kendaraan yang tidak lulus uji atau tidak melakukan uji emisi sanksinya berupa Disinsentif parkir (dengan penerapan tarif tertinggi) dan Pengenaan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan (UULLAJ No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan) berupa tilang
4. Berapakah biaya yang saya harus keluarkan untuk melakukan uji emisi?
Biaya untuk melakukan uji emisi besarannya di tentukan oleh tempat uji emisi
5. Di mana saya bisa melakukan uji emisi?
Uji emisi dapat dilakukan pada Tempat Uji emisi (informasi bisa didapat di aplikasi e uji emisi, bisa diunduh di play store hp android anda)
Baca Juga: Rencana Motor Wajib Uji Emisi Secara Berkala, Ini Video Uji Emisi Bro
6. Berapa lama sertifikat uji emisi berlaku?
Hasil uji emisi berlaku selama 1(Satu) tahun.
Jika masih ada pertanyaan lain, langsung aja bro kirim email ke dinaslh@jakarta.go.id.