Gak Main-main, Motor Gak Lolos Uji Emisi Bakal Didenda Segini Bro

By Galih Setiadi, Sabtu, 2 Januari 2021 | 14:15 WIB

Ilustrasi uji emisi pada motor.

Gridmotor.id - Jangan dicuekin, motor gak lolos emisi bakal didenda segini bro.

Untuk mengendalikan emisi gas buang khususnya di DKI Jakarta, aturan gas buang kendaraan bermotor baik mobil atau motor akan diperketat.

Beberapa waktu lalu beredar kabar kalau kendaraan bermotor yang tidak lulus uji emisi akan sulit mengurus Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Selain itu, pemotor yang enggak lulus uji emisi akan ditilang dan tarif parkir bakal mahal.

Baca Juga: Wuih, Perusahaan Ojek Online Nujek Kerjasama Dengan Perusahaan Asal Korea Selatan Untuk Menghadirkan Motor Rendah Emisi

Baca Juga: Uji Emisi Pada Motor Akan Berlaku di Jakarta, Honda PCX Lulus Tes?

Regulasi baru ini bisa dilihat pada Peraturan Gubernur (Pergub) 66 tahun 2020 tentang uji emisi gas buang kendaraan pasal 3, sebagai berikut;

Setiap pemilik Kendaraan Bermotor wajib melakukan uji emisi gas buang dan memenuhi Ambang Batas Emisi.

Tidak asal memberikan sanksi, tapi sebelumnya aturan ini sudah dilakukan sosialiasi.

Implementasi Pergub ini akan mulai efektif berlaku pada 24 Januari 2021.

Baca Juga: Ternyata Ada Bengkel Yang Melayani Untuk Uji Emisi Buat Motor