Gak Sempat Bayar Pajak Motor Bisa Diwakilkan Orang Lain, Syaratnya Bawa KTP dan Surat Kuasa Bermaterai

By Ahmad Ridho, Senin, 2 November 2020 | 10:00 WIB

Gak sempat bayar pajak motor bisa diwakilkan orang lain, cukup bawa KTP dan surat kuasa bermaterai.

GridMotor.id - Gak sempat bayar pajak motor bisa diwakilkan orang lain, cukup bawa KTP dan surat kuasa bermaterai.

Bayar pajak kendaraan wajib dilakukan pemilik motor atau mobil.

Tapi buat yang sibuk bisa meminta tolong orang lain untuk membayarkan pajak kendaraan.

Syaratnya juga mudah, prosesnya cepat kalau beberapa persyaratan dilengkapi orang yang mewakilkan bayar pajak kendaraan.

Baca Juga: Ini Jadwal Pemutihan dan Penghapusan Denda Pajak Kendaraan Bermotor di Jawa Barat dan 5 Provinsi Lainnya, Buruan Diurus Bro

Pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan biasanya dilakukan sendiri oleh pemilik kendaraan atau wajib pajak.

Hal ini karena sebelum melakukan pembayaran administrasi akan dilakukan verifikasi data terlebih dahulu oleh petugas.

Tetapi, terkadang pemilik kendaraan berhalangan sehingga tidak bisa melakukan pembayaran PKB secara langsung.

Bagi anda yang memang tidak bisa melakukan pembayaran pajak secara langsung tidak perlu khawatir, karena pajak kendaraan bisa diwakilkan pembayarannya.

Baca Juga: Ramai STNK Mati 2 Tahun Diblokir, Ternyata Ada 3 Pihak Yang Bisa Memblokir STNK Berdasarkan Peraturan Kapolri, Siapa Saja Ya?

Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Martinus Aditya mengatakan, untuk pajak kendaraan satu tahunan bisa diwakilkan oleh orang lain tetapi harus membawa sejumlah persyaratan.

“Untuk proses pendaftaran kendaraan bermotor (Ranmor) pengesahan tahunan dan pembayaran PKB, bisa diwakilkan melalui kuasa pajak,” ujarnya kepada Kompas.com, Senin (26/10/2020).

Pajak kendaraan yang bisa diwakilkan tidak hanya untuk pemilik kendaraan perorangan saja, tetapi badan hukum dan juga instansi pemerintah.

1. Mengisi formulir permohonan

Baca Juga: Buruan ke Kantor Samsat Bro, 7 Provinsi Ini Kasih Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

2. Melampirkan tanda bukti identitas yang sah

a. Untuk perorangan

- Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama

- Surat kuasa bermaterai cukup

- Fotokopi KTP yang diberi kuasa (bagi yang diwakilkan)

Baca Juga: Info Resmi dari Polda Tanpa BPKB Bisa Bayar Pajak Motor atau Mobil Buruan Mumpung Dipermudah

b. Untuk Badan Hukum

- Surat kuasa bermaterai cukup

- Menggunakan kop surat badan hukum dan ditandatangani oleh pimpinan serta stempel cap badan hukum yang bersangkutan

- Fotokopi KTP yang diberi kuasa

- Surat keterangan domisili

- Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan NPWP yang dilegalisir

Baca Juga: Lupa Bayar Pajak Motor Tahunan Bisa Ditilang? Padahal STNK Berlaku 5 Tahun, Ini Penjelasannya Bro!

c. Instansi pemerintah

- Surat kuasa bermaterai cukup

- Menggunakan kop surat instansi pemerintah dan ditandatangani oleh pimpinan serta stempel cap instansi yang bersangkutan

- Melampirkan fotokopi KTP yang diberi kuasa.

3. STNK dan fotokopi

4. Keterangan buka blokir dalam hal STNK berada dalam status blokir.


Artike ini sudah tayang di Kompas.com berjudul: bayar-pajak-kendaraan-satu-tahunan-bisa-diwakilkan-ini-syaratnya?