Gak Sempat Bayar Pajak Motor Bisa Diwakilkan Orang Lain, Syaratnya Bawa KTP dan Surat Kuasa Bermaterai

By Ahmad Ridho, Senin, 2 November 2020 | 10:00 WIB

Gak sempat bayar pajak motor bisa diwakilkan orang lain, cukup bawa KTP dan surat kuasa bermaterai.

Baca Juga: Ramai STNK Mati 2 Tahun Diblokir, Ternyata Ada 3 Pihak Yang Bisa Memblokir STNK Berdasarkan Peraturan Kapolri, Siapa Saja Ya?

Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Martinus Aditya mengatakan, untuk pajak kendaraan satu tahunan bisa diwakilkan oleh orang lain tetapi harus membawa sejumlah persyaratan.

“Untuk proses pendaftaran kendaraan bermotor (Ranmor) pengesahan tahunan dan pembayaran PKB, bisa diwakilkan melalui kuasa pajak,” ujarnya kepada Kompas.com, Senin (26/10/2020).

Pajak kendaraan yang bisa diwakilkan tidak hanya untuk pemilik kendaraan perorangan saja, tetapi badan hukum dan juga instansi pemerintah.

1. Mengisi formulir permohonan

Baca Juga: Buruan ke Kantor Samsat Bro, 7 Provinsi Ini Kasih Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

2. Melampirkan tanda bukti identitas yang sah

a. Untuk perorangan

- Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama

- Surat kuasa bermaterai cukup

- Fotokopi KTP yang diberi kuasa (bagi yang diwakilkan)