Gak Sempat Bayar Pajak Motor Bisa Diwakilkan Orang Lain, Syaratnya Bawa KTP dan Surat Kuasa Bermaterai

By Ahmad Ridho, Senin, 2 November 2020 | 10:00 WIB

Gak sempat bayar pajak motor bisa diwakilkan orang lain, cukup bawa KTP dan surat kuasa bermaterai.

Baca Juga: Info Resmi dari Polda Tanpa BPKB Bisa Bayar Pajak Motor atau Mobil Buruan Mumpung Dipermudah

b. Untuk Badan Hukum

- Surat kuasa bermaterai cukup

- Menggunakan kop surat badan hukum dan ditandatangani oleh pimpinan serta stempel cap badan hukum yang bersangkutan

- Fotokopi KTP yang diberi kuasa

- Surat keterangan domisili

- Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan NPWP yang dilegalisir

Baca Juga: Lupa Bayar Pajak Motor Tahunan Bisa Ditilang? Padahal STNK Berlaku 5 Tahun, Ini Penjelasannya Bro!

c. Instansi pemerintah

- Surat kuasa bermaterai cukup

- Menggunakan kop surat instansi pemerintah dan ditandatangani oleh pimpinan serta stempel cap instansi yang bersangkutan

- Melampirkan fotokopi KTP yang diberi kuasa.

3. STNK dan fotokopi

4. Keterangan buka blokir dalam hal STNK berada dalam status blokir.


Artike ini sudah tayang di Kompas.com berjudul: bayar-pajak-kendaraan-satu-tahunan-bisa-diwakilkan-ini-syaratnya?