Gak Sempat Bayar Pajak Motor Bisa Diwakilkan Orang Lain, Syaratnya Bawa KTP dan Surat Kuasa Bermaterai

By Ahmad Ridho, Senin, 2 November 2020 | 10:00 WIB

Gak sempat bayar pajak motor bisa diwakilkan orang lain, cukup bawa KTP dan surat kuasa bermaterai.

GridMotor.id - Gak sempat bayar pajak motor bisa diwakilkan orang lain, cukup bawa KTP dan surat kuasa bermaterai.

Bayar pajak kendaraan wajib dilakukan pemilik motor atau mobil.

Tapi buat yang sibuk bisa meminta tolong orang lain untuk membayarkan pajak kendaraan.

Syaratnya juga mudah, prosesnya cepat kalau beberapa persyaratan dilengkapi orang yang mewakilkan bayar pajak kendaraan.

Baca Juga: Ini Jadwal Pemutihan dan Penghapusan Denda Pajak Kendaraan Bermotor di Jawa Barat dan 5 Provinsi Lainnya, Buruan Diurus Bro

Pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan biasanya dilakukan sendiri oleh pemilik kendaraan atau wajib pajak.

Hal ini karena sebelum melakukan pembayaran administrasi akan dilakukan verifikasi data terlebih dahulu oleh petugas.

Tetapi, terkadang pemilik kendaraan berhalangan sehingga tidak bisa melakukan pembayaran PKB secara langsung.

Bagi anda yang memang tidak bisa melakukan pembayaran pajak secara langsung tidak perlu khawatir, karena pajak kendaraan bisa diwakilkan pembayarannya.