2. Sumatera Barat
Pemprov Sumatera Barat memberlakukan program pemutihan bebas denda pajak kendaraan bermotor.
Program pemutihan pajak kendaraan ini berlaku dari 1 September 2020.
Sementara masa berlaku pemutihan pajak ini sampai 31 Oktober 2020.
Melansir pengumuman di akun media sosial resmi Badan Keuangan Daerah Sumbar dan laman resmi, ada 4 keringanan yang berlaku dalam program pemutihan ini.
Pertama, penghapusan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Kedua, penghapusan denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Ketiga, penghapusan denda sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ).
Keempat, penghapusan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk nomor polisi BA (Sumbar) dan nomor polisi luar provinsi tersebut.
Baca Juga: Jangan Dicuekin, Ada Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Sampai Tanggal Segini, Prosesnya Aman Lo!