9. Jawa Tengah
Pemprov Jawa Tengah mengeluarkan kebijakan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor terhitung mulai 19 Oktober hingga 19 Desember 2020.
Dispensasi pajak ini tidak hanya berlaku bagi pemilik kendaraan perorangan saja, tetapi juga perusahaan transportasi umum milik swasta maupun pemerintah.
Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jateng, Tavip Supriyanto, mengatakan kebijakan ini sesuai dengan Pergub nomor 44 tahun 2020 tentang Pemberian Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor Bagi Masyarakat Jawa Tengah.
"Adanya penghapusan denda pajak ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat di tengah pandemi Covid-19 ini. Selain itu juga bisa meningkatkan penerimaan pajak kendaraan bermotor, serta mengurangi tunggakan pajak kendaraan bermotor," kata Tavip kepada Kompas.com, Selasa (20/10/2020).
Artikel ini telah tayang di Tribunnewswiki.com dengan judul "Ada Program Penghapusan Denda Pajak Kendaraan di 9 Provinsi, Berikut Jadwalnya"