Ini Jadwal Pemutihan dan Penghapusan Denda Pajak Kendaraan Bermotor di Jawa Barat dan 5 Provinsi Lainnya, Buruan Diurus Bro

By Ahmad Ridho, Rabu, 21 Oktober 2020 | 20:15 WIB

Simak jadwal pemutihan dan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor di Jawa Barat dan 5 provinsi lainnya, cepet diurus bro.

GridMotor.id - Simak jadwal pemutihan dan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor di Jawa Barat dan 5 provinsi lainnya, cepet diurus bro.

Ada kabar bagus buat bikers yang pajak motornya mati karena ada pemutihan dan penghapusan denda pajak.

Warga Jawa Barat dan Jawa Tengah patut berbahagia.

Provinsi Jabar dan Jateng bakal menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor.

Baca Juga: Buruan ke Kantor Samsat Bro, 7 Provinsi Ini Kasih Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

Baca Juga: Wow! Pemutihan Pajak Kendaraan Masih Lanjut di 7 Provinsi Ini, Buruan Cek Daerah Bikers Masuk Daftar Gak Nih?

Berikut jadwal lengkapnya di masing-masing daerah.

Jawa Tengah

Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Tengah Tavip Supriyanto mengatakan, perpanjangan masa penghapusan denda pajak kendaraan berlaku hingga 19 Desember 2020.

"Semoga bisa meringankan beban masyarakat di masa pandemi Covid-19," kata Tavip saat dihubungi Kompas.com, Senin (19/10/2020).

Baca Juga: Horee Permutihan dan Penghapusan Denda Pajak Kendaraan Bermotor Masih Ada di 6 Wilayah Ini, Ayo Buruan Bayar

Pembebasan denda semua objek pajak tersebut berlaku bagi perorangan, perusahaan, maupun pemerintah.

Sementara keringanan pembayaran pajak kendaraan bagi badan usaha, dilakukan secara proporsional dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Wajib pajak mengajukan permohonan

2. Angkutan umum orang dan atau angkutan umum barang

3. Mengalami keterlambatan pembayaran terhitung sampai dengan 30 September 2020.

Baca Juga: Asyik Ada Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Daerah Ini, Bikers Jangan Sampai Kelewatan

Pemberian keringanan dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:

5 unit kendaraan yang dimiliki, diberikan keringanan sebesar 10 persen

6-10 unit kendaraan yang dimiliki, diberikan keringanan sebesar 12 persen

11-20 unit kendaraan yang dimiliki, diberikan keringanan sebesar 14 persen

21-50 unit kendaraan yang dimiliki, diberikan keringanan sebesar 16 persen

51-100 unit kendaraan yang dimiliki, diberikan keringanan sebesar 18 persen

Lebih dari 100 unit kendaraan yang dimiliki, diberikan keringanan sebesar 20 persen

Baca Juga: Buruan Bayar Pajak Kendaraan Sekarang Mumpung Ada Pemutihan Pajak Sampai Akhir Tahun, Ini Dia Ketentuannya

Jawa Barat

Pemerintah Provinsi Jawa Barat memberikan program bebas bea balik nama, denda PKB, dan tarif progresif pokok tunggakan.

Selain itu, juga diberikan diskon PKB, tunggakan tahun ke-5, dan diskon BBNKB I.

Program bebas biaya administratif dan pemberian diskon tersebut berlangsung hingga 23 Desember 2020. Informasi lengkapnya dapat diakses di sini.

Baca Juga: Info Resmi dari Polda Tanpa BPKB Bisa Bayar Pajak Motor atau Mobil Buruan Mumpung Dipermudah

Jawa Timur

Melansir situs resmi Kominfo Jatim, diberlakukan pembebasan denda PKB dan sanksi administratif BBNKB.
Pemutihan juga berlaku dalam bentuk pembebasan BBNKB kedua dan seterusnya.

Kebijakan berlaku mulai 1 September-28 November 2020. Masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan stimulus yang diberikan ini untuk memenuhi kewajiban membayar pajak.

BALI

Melansir situs resmi Bapenda Bali, juga diberikan kebebasan sanksi pajak kendaraan bermotor (PKB) dan BBNKB hingga 18 Desember 2020 bagi warga Bali.

Baca Juga: Buruan Bayar, Mumpung Lagi Ada Pemutihan Denda Pajak Nih, Cuma Sampai Tanggal Segini

Sebelumnya, pemerintah Provinsi Bali memberlakukan program pembebasan denda dan bunga pajak kendaraan bermotor pada 21 April hingga 28 Agustus 2020.

Peraturan Gubernur Bali Nomor 47 Tahun 2020 menuliskan, pengurangan atau penghapusan sanksi administratif dilakukan terhadap proses pendaftaran, penetapan, dan pembayaran.

Bengkulu

Pemerintah daerah Provinsi Bengkulu memberikan keringanan pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) dan pembebasan denda pajak kendaraan bermotor.

Melansir situs resmi Pemprov Bengkulu, Kebijakan keringanan pembayaran pajak kendaraan bermotor ini akan dilaksanakan mulai 11 Agustus 2020 hingga 11 Desember 2020.

Sumatera Barat

Pemerintah Sumatera Barat memberikan penghapusan sanski administratif PKB, BBNKB, dan SWDKLLJ (sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan). Informasi dari media sosial resmi Provinsi Sumbar, program berlaku hingga 31 Oktober 2020.

 

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Ini Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Jawa Barat dan Jawa Tengah Tahun 2020,