GridMotor.id - Enggak usah panik kalau kredit macet, debt collector ambil paksa motor saat pandemi Covid-19 terancam 12 tahun penjara.
Seperti brother tahu, seluruh dunia masih diselimuti Pandemi Covid-19.
Pandemi Covid-19 ini juga berdampak pada sektor kredit perbankan.
Banyak masyarakat yang terpotong gajinya sampai terkena PHK di masa pandemi Covid-19.
Baca Juga: 4 Syarat yang Wajib Dikantongi Debt Collector Saat Tarik Paksa Motor, Gak Bakal Sok Jagoan Lagi
Akibatnya, angsuran pembayaran kredit tersebut bisa menjadi macet.
Lalu beberapa perusahaan leasing maupun debt collector ramai beraksi untuk menarik paksa barang, seperti motor.
Lantas apakah hal tersebut dibenarkan oleh hukum?
Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Solo di Bidang Pendidikan, Kusuma Retnowani Amd SH MH turut memberikan pandangannya.
Menurut Retno, tindakan dept collector maupun perusahaan leasing yang menarik paksa kendaraan tidak dibenarkan.
Baca Juga: Nyawa dan Motor Terancam Melayang, 5 Lembaga Ini Bikin Debt Collector Kocar-kacir
Pasalnya ada aturan yang mengatur bagaimana kredit seharusnya dapat membuat nyaman bagi masyarakat dan pelaku usaha.
Seperti yang tertuang dalam Pasal 1320 KUH Perdata, ada sebuah perjanjian atau kontrak yang berlaku bila melakukan kredit.
"Sebenarnya untuk kredit itu diawali oleh itikad baik dari semua pihak, dari kreditur atau debitur," kata Retno dikutip dari Tribunnews, Senin (31/8/2020).
"Dari itikad baik itu apabila terdapat masalah dikemudian hari, misalnya ada wanprestasi dari pihak debitor," sambungnya.
Pengacara Kusuma Retnowani Amd SH MH dalam program Kacamata Hukum Kredit Macet, Bolehkah Kendaraan Ditarik Paksa? bersama Tribunnews, Senin (31/8/2020).
"Lalu kreditur melakukan pemaksaan untuk mendapat angsurannya tepat waktu, itu harus ditinjau ulang perjanjiannya seperti apa," tambahnya.
Retno menuturkan, bila terjadi kendala dan menggunakan jasa dept collector, maka masyarakat harus memahami aturannya.
Sebab, penggunaan dept collector sendiri sudah diatur sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.010/2012 Tentang Pendaftaran Jaminan Fidusia bagi Perusahaan Pembiayaan yang Melakukan Pembiayaan Konsumen untuk Kendaraan Bermotor dengan Pembebanan Jaminan Fidusia.
Pengacara asal Solo ini menjelaskan, aturan tersebut mengatur bila dept collector tidak bisa memutuskan secara sepihak untuk menarik kendaraan.
"Secara fisik kendaraan itu dipegang masyarakat, apabila terjadi kemacetan itu masuk kategori wanprestasi," lanjut lagi Retno.
"Sesuai peraturan, perusahaan leasing harus melimpahkan persoalan ini ke persoalan perdata," sambungnya.
"Setiap menyita harus melalui putusan pengadilan, tidak bisa diputuskan secara sepihak," jelas Retno.
Oleh karena itu, sebelum melakukan kredit, Retno menyarankan agar masyarakat membaca klausul kredit secara detail dan cermat.
Apabila kurang jelas, masyarakat berhak menanyakan pasal yang ada dalam akad kredit.
Upaya tersebut perlu dilakukan agar apa yang diterangkan oleh kreditur menjadi tanggung jawab bersama.
Retno menilai, eksekusi Jaminan Fidusia harus berdasarkan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 8 tahun 2011.
Sebab aturan tersebut mengatur untuk menjaga ketertiban di masyarakat, seperti memberi aman bagi kreditor maupun pelaku usaha.
"Apabila terjadi pihak leasing melakukan perampasan terhadap fisik barang yang diterima masyarakat dalam angsuran kredit hanya karena kemacetan angsuran tanpa putusan pengadilan," jelas Retno.
"Maka pelaku atau dept collector bisa dikenakan hukum pidana berdasarkan Pasal 368 ayat (2) jo Pasal 365 ayat (4) KUHP," tambah Retno.
Ancaman hukumannya, lanjut Retno, bila dilakukan sendiri bisa terancam 5 tahun penjara dan 7 tahun penjara bila dilakukan dua orang.
Sedangkan bila dilakukan berkelompok dan secara pengeroyokan maka terancam 9 tahun penjara.
Baca Juga: Brutal, Debt Collector Kembali Tebar Ancaman ke Pemotor, Motor Matic Korban Dirampas Leher Dicekik
"Apabila dilakukan malam hari, kemudian merampas dirumah debitor tersebut dengan cara kekerasan maka bisa dikenakan 12 tahun penjara," tambah Retno.
"Indonesia ini negara hukum, tidak sembarang masyarakat bisa melakukan perbuatan hukum semaunya sendiri, semua ada sanksi hukumnya," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kredit Macet Saat Pandemi, Debt Collector Ambil Paksa Kendaraan Bisa Terancam 12 Tahun Penjara