Jangan Panik Kredit Macet, Debt Collector Ambil Paksa Motor Saat Pandemi Covid-19 Bisa Terancam 12 Tahun Penjara

By Ardhana Adwitiya, Kamis, 10 September 2020 | 19:33 WIB

Ilustrasi debt collector mengambil motor kredit yang bermasalah. Enggak usah panik kalau kredit macet, debt collector ambil paksa motor saat pandemi Covid-19 terancam 12 tahun penjara.

Baca Juga: Tagih Hutang Pakai Pengeras Suara yang Dipasang di Motor, Pria Diduga Debt Collector Ini Bikin Netizen Kagum

"Secara fisik kendaraan itu dipegang masyarakat, apabila terjadi kemacetan itu masuk kategori wanprestasi," lanjut lagi Retno.

"Sesuai peraturan, perusahaan leasing harus melimpahkan persoalan ini ke persoalan perdata," sambungnya.

"Setiap menyita harus melalui putusan pengadilan, tidak bisa diputuskan secara sepihak," jelas Retno.

Oleh karena itu, sebelum melakukan kredit, Retno menyarankan agar masyarakat membaca klausul kredit secara detail dan cermat.

Baca Juga: Muka Sangar Mendadak Lesu Debt Collector Ringsek Dihajar dan Ditelanjangi Warga, Motor Dirampas Korban Terseret di Aspal

Apabila kurang jelas, masyarakat berhak menanyakan pasal yang ada dalam akad kredit.

Upaya tersebut perlu dilakukan agar apa yang diterangkan oleh kreditur menjadi tanggung jawab bersama.

Retno menilai, eksekusi Jaminan Fidusia harus berdasarkan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 8 tahun 2011.

Sebab aturan tersebut mengatur untuk menjaga ketertiban di masyarakat, seperti memberi aman bagi kreditor maupun pelaku usaha.