GridMotor.id - Enggak usah panik kalau kredit macet, debt collector ambil paksa motor saat pandemi Covid-19 terancam 12 tahun penjara.
Seperti brother tahu, seluruh dunia masih diselimuti Pandemi Covid-19.
Pandemi Covid-19 ini juga berdampak pada sektor kredit perbankan.
Banyak masyarakat yang terpotong gajinya sampai terkena PHK di masa pandemi Covid-19.
Baca Juga: 4 Syarat yang Wajib Dikantongi Debt Collector Saat Tarik Paksa Motor, Gak Bakal Sok Jagoan Lagi
Akibatnya, angsuran pembayaran kredit tersebut bisa menjadi macet.
Lalu beberapa perusahaan leasing maupun debt collector ramai beraksi untuk menarik paksa barang, seperti motor.
Lantas apakah hal tersebut dibenarkan oleh hukum?
Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Solo di Bidang Pendidikan, Kusuma Retnowani Amd SH MH turut memberikan pandangannya.
Menurut Retno, tindakan dept collector maupun perusahaan leasing yang menarik paksa kendaraan tidak dibenarkan.