Lupa Bayar Pajak Motor Tahunan Bisa Ditilang? Padahal STNK Berlaku 5 Tahun, Ini Penjelasannya Bro!

By Indra GT, Kamis, 27 Agustus 2020 | 09:23 WIB

Lupa bayar pajak motor tahunan bisa kena tilang walaupun masa berlaku STNK masih hidup

Gridmotor.id - Bikers pastinya paham kalau masa berlaku STNK adalah 5 tahun, tapi kalau lupa bayar pajak motor tahunan bisa kena tilang enggak sih?

Banyak bikers taunya masa berlaku STNK adalah 5 tahun sehingga jika lupa bayar pajak tahunannya nggak bisa ditilang.

Karena menganggap masa berlaku STNK selama 5 tahun sehingga Polisi tidak bisa menilang karena masih berlaku.

Makanya masih banyak yang berdebat ketika Polisi hendak menilang karena tidak bayar pajak motor tahunan bikers berargumen STNK masih berlaku dan belum mati.

Baca Juga: Akhirnya Terbongkar Siapa yang Berhak Sita STNK Kalau Gak Bayar Pajak Kendaraan Tahunan

Baca Juga: Awas Bro, Perpanjang STNK Mendadak Sampai Jutaan Rupiah, Ini Penjelasannya

Dan bikers sering beranggapan lupa bayar pajak motor bebas dari polisi asal STNK masih hidup.

Kasus di atas bisa jadi sebagian kasus yang ditemui petugas kepolisian di lapangan saat melakukan penilangan terkait pajak kendaraan.

Banyak pengguna kendaraan masih menggunakan alasan mengenai tugas kepolisian yang tidak boleh mengurusi pajak kendaraan.

Akhirnya, Pemerhati Masalah Transportasi langsung menjelaskan.

Baca Juga: Cukup Dari Handphone Cek Pelat Nomer Kendaraan Kuy, Siapa Tau Tilang Elektronik Blokir STNK Ini Cirinya

"Peraturan yang mengatur tugas kepolisian tercantum pada UU Nomor 22 tahun 2009 mengenai lalu lintas dan angkutan jalan pasal 70 ayat 2," kata Budiyanto kepada GridOto.com, Selasa (25/8/2020).

Disebutkan bahwa STNK bermotor dan TNKB berlaku selama lima tahun dan harus dilakukan pengesahan tiap tahunnya.

"Bila pemilik kendaraan tidak melakukan kewajibannya, membayar pajak kendaraan setiap tahun dan per lima tahun, artinya surat-surat kendaraan tidak sah," tuturnya.

Penekanannya pada argumentasi hukum bukan pada pajak mati namun pada aspek keabsahan atau legalitas STNK.

Baca Juga: Terkuak Alasan Polisi Bisa Tilang Motor yang Pajak Tahunannya Mati

Peraturan lainnya diatur pada Peraturan Kapolri Nomor 5 tahun 2012 mengenai Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor pada pasal 37 ayat 2 dan 3.

Bunyi dari ayat 2 adalah STNK berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian kendaraan bermotor.

Pada ayat 3, STNK berlaku selama lima tahun sejak tanggal diterbitkan pertama kali, perpanjangan atau pendaftaran mutasi dari luar wilayah regident dan harus dimintakan pengesahan tiap tahun.

"Jadi diharapkan pemilik kendaraan tetap melakukan kewajibannya membayar pajak kendaraan," ucapnya.

Baca Juga: Baru 3 Jam Digelar, Razia Polisi Bikin Puluhan Motor Gak Berkutik di Kantor, SIM dan STNK Juga Ditilang

Jangan menunggu sampai ditindak oleh petugas kepolisian di lapangan karena tetap akan ada denda yang dibayarkan bila lalai menunaikan pajak tersebut.