Bebas Denda Pajak dan Bea Balik Nama Diperpanjang Sampai 31 Agustus 2020, Buruan Urus!

By Ardhana Adwitiya, Selasa, 11 Agustus 2020 | 11:25 WIB

Buruan Diurus Bro, Bebas Denda Pajak dan Bea Balik Nama Diperpanjang Sampai 31 Agustus 2020

Baca Juga: Terkuak Alasan Polisi Bisa Tilang Motor yang Pajak Tahunannya Mati

Berikut beberapa tahapan protokol kesehatan sebelum mengurus pajak kendaraan atau balik nama kendaraan.

1. Cek suhu tubuh

2. Sering mencuci tangan

3. Menggunakan masker

4. Memakai face shield

5. Jaga jarak fisik

6. Menjaga kesehatan

Baca Juga: Pusing Kepala, Mau Bayar Pajak Motor KTP Malah Hilang, Bisa Gak Sih Diganti Pakai SIM? Begini Faktanya

Berikut ini persyaratan yang harus dibawa pemilik motor sebelum membayar pajak atau balik nama kendaraan.

Syarat bayar pajak kendaraan:

1. STNK asli beserta fotokopi

2. BPKB asli beserta fotokopi

3. KTP pemilik kendaraan asli yang sesuai di STNK beserta fotokopi

Apabila dikuasakan, dapat melampirkan surat kuasa disertakan materai serta KTP penerima kuasa dan fotokopi KTP penerima kuasa.