Bebas Denda Pajak dan Bea Balik Nama Diperpanjang Sampai 31 Agustus 2020, Buruan Urus!

By Ardhana Adwitiya, Selasa, 11 Agustus 2020 | 11:25 WIB

Buruan Diurus Bro, Bebas Denda Pajak dan Bea Balik Nama Diperpanjang Sampai 31 Agustus 2020

Baca Juga: Sambil Rebahan Bayar Pajak Kendaraan Online, STNK dan BPKB Diantar Jemput Ke Rumah

Berikut syarat-syarat yang diperlukan untuk balik nama kendaraan bermotor:

1. BPKB asli dan fotokopi

2. STNK asli dan fotokopi

3. KTP asli atas nama pemilik baru dan fotokopi

4. Kwitansi bukti pembelian kendaraan bermotor asli dan fotokopi.

5. Motor atau mobil untuk cek fisik (nomor rangka dan nomor mesin)

Proses dilakukan di samsat asal kendaraan, jam pelayanan Senin - Kamis dan Sabtu, pukul 08.00 wib - 12.00 wib.

Khusus untuk hari Jumat dimulai pukul 08.00 wib - 11.00 wib.