Sedangkan pihak kepolisian mulai tahun ini akan memberikan SIM secara gratis kepada penyandang disabilitas.
Tetapi, harus mampu melewati ujian mengendalikan sepeda motor dan mengikuti ujian tulis dan praktek.
Para penyandang disabilitas bisa mendatangi Kantor Satpas terdekat.
Maka SIM D khusus diberikan kepada penyandang disabilitas secara gratis
Baca Juga: Pelayanan SIM Keliling Hari Ini Tersedia di 13 Tempat di Jakarta Buruan Sebelum Tutup
SIM D dibuat khusus untuk para pengendara yang memiliki keterbatasan atau penyandang disabilitas.