MOTOR Plus-online.com - Banyak masyarakat yang memperpanjang SIM memilih di mobil keliling.
Memperpanjang SIM di mobil keliling dianggap lebih dekat dari rumah dan tidak ribet dengan banyaknya calo.
Enaknya lagi memperpanjang SIM di mobil keliling dianggap lebih cepat daripada di Satuan Pelayanan Administrasi (Satpas).
Tapi, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan sebelum datang ke SIM Keliling, Pemohon siapkan dokumen-dokumen yang diperlukan.
Baca Juga: Catat! Hingga 18 Juni 2019 Saja Untuk Memperpanjang SIM C, Sudah Tidak Ada Dispensasi Lagi
Dokumen yang diperlukan itu seperti foto copy KTP.
Jangan lupa juga membawa alat tulis, seperti pulpen.
Perlu diketahui juga bahwa SIM Keliling hanya menerima perpanjangan SIM A (mobil) dan SIM C (motor) saja.
Jika semua sudah siap, datang ke mobil SIM keliling dan langsung mendaftar.
Pemohon akan diberikan formulir, dan foto kopi KTP diserahkan kepada petugas.
Formulir harus diisi, seperti biodata pemohon dan setelah itu dokumen kembali diserahkan kepada petugas.
Setelah dokumen diserahkan, langsung dipanggil ke dalam bus.
Di dalam, pemohon akan dites mata dengan melihat dua angka di kertas.
Sesudah menjawab dengan benar, langsung diarahkan menuju tempat foto, yang ada di sebelahnya.
Petugas minta pemohon untuk membayar.
Bila merujuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 tahun 2016, tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), biaya perpanjang SIM A Rp 80.000, sementara C Rp 75.000.
Perlu diingat ada tambahan uang kesehatan sebesar Rp 25.000 dan asuransi Rp 30.000.
Jadi totalnya jadi Rp 135.000 untuk SIM A dan Rp 130.000 untuk SIM C.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Begini Alur dan Biaya Perpanjangan SIM di Layanan Keliling".