Jangan Bingung Begini Cara dan Biaya Perpanjang SIM di Mobil Keliling

By Aong, Kamis, 25 Juni 2020 | 10:55 WIB

Perpanjangan sim keliling di halaman LTC Glodok, Taman Sari, Jakarta Barat

Baca Juga: Hore Mal Pelayanan Publik Dibuka Bisa Perpanjang SIM Bayar Pajak STNK dan Lainnya, Daftar Antrinya Lewat Online

Pemohon akan diberikan formulir, dan foto kopi KTP diserahkan kepada petugas.

Formulir harus diisi, seperti biodata pemohon dan setelah itu dokumen kembali diserahkan kepada petugas.

Setelah dokumen diserahkan, langsung dipanggil ke dalam bus.

Di dalam, pemohon akan dites mata dengan melihat dua angka di kertas.

Baca Juga: Dua Jempol! Nenek Umur 62 Tahun Ikutan Ujian SIM Motor, Enggak Mau Nyerah, Gaya Naik Motornya Oke Juga

Sesudah menjawab dengan benar, langsung diarahkan menuju tempat foto, yang ada di sebelahnya.

Petugas minta pemohon untuk membayar.

Bila merujuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 tahun 2016, tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), biaya perpanjang SIM A Rp 80.000, sementara C Rp 75.000.

Perlu diingat ada tambahan uang kesehatan sebesar Rp 25.000 dan asuransi Rp 30.000.