Gridmotor.id - Driver ojol sudah boleh beroperasi normal mulai 8 Juni, tidak terkena aturan ganjil genap tapi dilarang beroperasi di beberapa lokasi.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membawa angin segar untuk driver ojol di Jakarta.
Sebelumnya Pemprov DKI Jakarta melarang driver ojol membawa penumpang di masa PSBB kemarin.
Sekarang Pemprov DKI Jakarta memasuki masa transisi PSBB membolehkan driver ojol membawa penumpang kembali.
Baca Juga: Driver Ojol Enggak Usah Panik, Aturan Ganjil Genap Motor Hanya Berlaku Bagi.....
Baca Juga: Hari Ini Terakhir PSBB Di Jakarta, Rencananya Gantinya PSBL Di 62 RW, Ini Penjelasannya
Selama masa penerapan PSBB transisi di DKI Jakarta, Ojol dan ojek pangkalan diperbolehkan beroperasi mulai Senin (8/6/2020).
Ketentuan tersebut tertuang dalam Keputusan Dinas Perhubungan DKI Jakarta tentang pengendalian sektor transportasi untuk pencegahan Covid-19 pada masa transisi menuju masyarakat sehat, aman dan produktif yang diteken oleh Kadishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo pada Jumat (5/6/2020).
“Mulai beroperasi pada tanggal 8 Juni 2020,” bunyi keputusan tersebut dalam diktum ketiga.
Dalam keputusan tersebut, selama beroperasi, ojek online wajib menggunakan atribut sesuai perusahaan aplikasinya.
Saat mengangkut penumpang, para pengemudi juga diminta untuk tetap menerapkan protokol kesehatan yang berlaku.
Berikut protokol kesehatan yang diterapkan bagi ojek online dan pangkalan yang telah :
Masker dan Handsanitizer Wajib
Selama masa PSBB transisi, pengemudi Ojol maupun ojek pangkalan wajib menggunakan alat pelindung diri (APD), yakni masker dan hand sanitizer saat membawa penumpang.
Lalu, ojol tidak diizinkan beroperasi di wilayah yang telah ditetapkan dalam pengendalian ketat berskala lokal.
Aplikator juga diminta menerapkan pengaturan geofencing penggunaan jaringan satelit Global Positioning System (GPS) sehingga tidak beroperasi di wilayah pengendalian ketat berskala lokal tersebut.
Kemudian, pengemudi ojol dan ojek pangkalan juga diminta menjaga kebersihan sepeda motor dan helm penumpang.
“Melakukan disinfeksi secara rutin setiap selesai mengangkut penumpang,” tulis aturan tersebut.
Khusus ojek online, wajib mengenakan jaket dan helm beridentitas sesuai nama perusahaan aplikasi.
Baca Juga: Cuma Bayar Rp 10 Ribu, Pemotor Honda Vario Lolos Tanpa SIKM Masuk Jakarta, Kok Bisa?
Bagi perusahaan aplikasi transportasi online wajib menerapkan pengaturan geofencing agar pengemudi ojek online tidak beroperasi pada wilayah yang ditetapkan sebagai wilayah pengendalian ketat berskala lokal.
Aturan itu juga mengatur sanksi bagi mereka yang melanggar peraturan.
Sanksinya berupa denda administratif paling sedikit Rp 100.000 dan paling banyak Rp 500.000.
Selain itu, ada sanksi berupa kerja sosial seperti membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi bagi pelanggaran yang dilakukan orang atau tindakan penderekan ke tempat penyimpanan kendaraan bermotor yang disediakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Besok Ojol Sudah Boleh Beroperasi, Simak Protokol yang Diterapkan: Penumpang Bawa Helm Sendiri,