Gridmotor.id - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta akan berakhir hari ini Kamis (04/06) rencananya akan dilanjut dengan Pembatasan Sosial Berskala Lokal (PSBL).
PSBB Jakarta tahap awal berlangsung 14 hari dari tanggal 10 hingga 24 April 2020 tapi kasus virus corona masih tinggi.
Lalu Pemprov DKI Jakarta melakukan PSBB tahap kedua selama 28 hari dari tanggal 23 April hingga 22 Mei 2020.
Agar makin turun penyebaran virus corona, Pemprov DKI Jakarta melakukan PSBB tahap 3 yang akan berakhir hari ini Kamis (04/06).
Baca Juga: Waduh, Pelanggar PSBB Jakarta Tembus Angka 6.901, Pelanggaran Ini yang Paling Banyak Ditindak
Rencananya Pemprov DKI Jakarta akan menerapkan PSBL di daerah zona merah saja di wilayah Jakarta setelah PSBB berakhir hari ini.
Ada sejumlah perbedaan antara Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB) dibanding dengan Pembatasan Sosial Berskala Lokal (PSBL).
Seperti diketahui, jelang berakhirnya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Jakarta, Pemprov DKI Jakarta menetapkan sejumlah wilayah untuk melakukan Lockdown Lokal.
Wilayah yang diwajibkan melakukan Pembatasan Sosial Berskala Lokal ( PSBL) antara lain berstatus zona merah.
Source | : | TribunJakarta.com |
Penulis | : | Indra GT |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR