Gridmotor.id - Driver ojol sudah boleh beroperasi normal mulai 8 Juni, tidak terkena aturan ganjil genap tapi dilarang beroperasi di beberapa lokasi.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membawa angin segar untuk driver ojol di Jakarta.
Sebelumnya Pemprov DKI Jakarta melarang driver ojol membawa penumpang di masa PSBB kemarin.
Sekarang Pemprov DKI Jakarta memasuki masa transisi PSBB membolehkan driver ojol membawa penumpang kembali.
Baca Juga: Driver Ojol Enggak Usah Panik, Aturan Ganjil Genap Motor Hanya Berlaku Bagi.....
Baca Juga: Hari Ini Terakhir PSBB Di Jakarta, Rencananya Gantinya PSBL Di 62 RW, Ini Penjelasannya
Selama masa penerapan PSBB transisi di DKI Jakarta, Ojol dan ojek pangkalan diperbolehkan beroperasi mulai Senin (8/6/2020).
Ketentuan tersebut tertuang dalam Keputusan Dinas Perhubungan DKI Jakarta tentang pengendalian sektor transportasi untuk pencegahan Covid-19 pada masa transisi menuju masyarakat sehat, aman dan produktif yang diteken oleh Kadishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo pada Jumat (5/6/2020).
“Mulai beroperasi pada tanggal 8 Juni 2020,” bunyi keputusan tersebut dalam diktum ketiga.
Dalam keputusan tersebut, selama beroperasi, ojek online wajib menggunakan atribut sesuai perusahaan aplikasinya.