Gridmotor.id - Sultan ini mah, sakti orang-orang ini bisa keluar masuk Jakarta tanpa SIKM (Surat Izin Keluar Masuk) bisa lolos.
Padahal Pemerintah Provinsi telah mewajibkan masyarakat yang bepergian keluar atau masuk DKI Jakarta harus punya SIKM.
SIKM tak hanya dibutuhkan ketika mudik dan arus balik lebaran.
Tapi, tidak semua memiliki SIKM, ada beberapa yang boleh bepergian tanpa SIKM.
Baca Juga: Walah Kenapa Nih? Sebanyak 35 Ribu Lebih Warga Jakarta Terancam Tidak Bisa Pulang Ke Rumah
Baca Juga: Siapkan SIKM di 11 Titik Penyekatan Sebelum Masuk Jakarta, Ini Daftar Tempatnya
Sesuai Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 47 Tahun 2020, ada yang tak perlu SIKM untuk keluar/masuk Jakarta.
Ada 9 orang atau pihak yang dibolehkan bepergian, di antaranya:
a. Pimpinan lembaga tinggi negara;
KOMENTAR