Waduh! Kebal dengan Aturan Ganjil Genap, Tapi Ingat Driver Ojol Dilarang Beroperasi di Lokasi Ini

By Indra GT, Minggu, 7 Juni 2020 | 10:34 WIB

Ilustrasi, Ojek Online (Ojol) tdak terkena aturan ganjil genap masa transisi PSBB Jakarta tapi dilarang beroperasi di zona merah

Baca Juga: Pendapatan Anjlok Selama PSBB, Driver Ojol Ini Pengin Bisa Angkut Penumpang Lagi Saat Fase New Normal

Saat mengangkut penumpang, para pengemudi juga diminta untuk tetap menerapkan protokol kesehatan yang berlaku.

Berikut protokol kesehatan yang diterapkan bagi ojek online dan pangkalan yang telah :

Masker dan Handsanitizer Wajib

Selama masa PSBB transisi, pengemudi Ojol maupun ojek pangkalan wajib menggunakan alat pelindung diri (APD), yakni masker dan hand sanitizer saat membawa penumpang.

Lalu, ojol tidak diizinkan beroperasi di wilayah yang telah ditetapkan dalam pengendalian ketat berskala lokal.

Baca Juga: Fakta Cewek Cakep Naik Honda Vario Mendadak Kena Razia PSBB Bikin Netizen Salah Fokus, Ini Alasan dan Videonya

Aplikator juga diminta menerapkan pengaturan geofencing penggunaan jaringan satelit Global Positioning System (GPS) sehingga tidak beroperasi di wilayah pengendalian ketat berskala lokal tersebut.

Kemudian, pengemudi ojol dan ojek pangkalan juga diminta menjaga kebersihan sepeda motor dan helm penumpang.

“Melakukan disinfeksi secara rutin setiap selesai mengangkut penumpang,” tulis aturan tersebut.

Khusus ojek online, wajib mengenakan jaket dan helm beridentitas sesuai nama perusahaan aplikasi.