Sok Jagoan! Rampas Kunci Kontak dan Cekik Leher Pemilik Kendaraan, Debt Collector Gak Berkutik Dapat Gelang Kembar

By Aong,Ahmad Ridho, Senin, 13 April 2020 | 18:25 WIB

Polisi berhasil menangkap seorang pelaku perampasan dan pengancaman NP (42), merupakan seorang penagih hutang asal Kota Medan.

Baca Juga: Bekasi Gempar, Debt Collector Tagih Cicilan, Seorang Lelaki Tewas Gantung Diri di Belakang Rumah, Tambang Masih Menggantung

Bergerak cepat, polisi berhasil menangkap satu pelaku ND bersama barang bukti berupa sejumlah surat kuasa penarikan atau eksekusi objek jaminan fudisia, surat dari PT. Verena multi Finance Tbk, satu unit mobil yang dirampas paksa dan lainnya.

Akibat perbuatannya, sang debt collector asal Kota Medan ini dikenakan Pasal 368 KUHP dengan ancaman penjara selama sembilan tahun.

Sedangka dua tersangka lainnya Roni dan Novi Priantoro kini masih kabur dan menjadi DPO.

“Jadi saya ingatkan kembali, seorang debt collector tidak boleh menarik paksa kendaraan kredit. Karena itu tidak ada dalam aturan fudisial. Polisi akan menindak jika mereka semena-mena,” tegas Wakapolres Lhokseumawe, Kompol Ahzan.

Baca Juga: Warga Ketakutan Saat Didatangi, Petugas dari KPU Malah Dikira Debt Collector, Gak Bisa Lupa Seumur Hidup

Wakapolres juga mengimbau bagi masyarakat yang merasa pernah menjadi korban serupa dengan penarikan kendaraan kredit yang menunggak, dapat segera melaporkan kepada polisi agar segera ditindaklanjuti.