Gridmotor.id - Keberadaan debt collector yang mengambil paksa motor di jalanan bikin resah masyarakat.
Padahal penggunaan debt collector dan tanpa melalui proses pengadilan dalam eksekusi jaminan kredit melanggar peraturan dan putusan MK.
Rupanya kini masyarakat sudah mengerti hukum dan berani melakukan perlawanan.
Dikutip dari Jabarnews.com, Yana Mulyana warga Parakanlima, Kec. Jatiluhur Kabupaten Purwakarta melayangkan gugatan kepada PT FIF (Federal International Finance) atau FIF Group cabang Purwakarta.
Gugatan Yana dilayangkan karena debt collector FIF melakukan penarikan paksa motor Honda BeAT nopol T 3116 D yang sedang dicicilnya.
Gugatan Yana tertera pada surat dengan nomor perkara: 10/Pdt.G.S/2020/PN Pwk di Pengadilan Negeri Purwakarta.
Yana melayangkan gugatan karena tindakan tidak menyenangkan debt collector dari FIF Group cabang Purwakarta.
Debt collector tersebut mengambil motor miliknya di Jl. Basuki Rahmat tepatnya di perempatan Combro pada Sabtu (3/3/2020) sekitar jam 17.00 WIB.
Penulis | : | Aong |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR