Pemotor Wajib Tahu, Begini Langkah Agar Motor Kreditan Tidak Ditagih Debt Collector di Tengah Wabah Virus Corona

By Indra Fikri, Kamis, 26 Maret 2020 | 19:35 WIB

Ilustrasi debt collector mengincar kreditur yang belum bayar cicilan

Gridmotor.id - Belum banyak yang tahu bagaimana langkah agar motor kreditan tidak ditagih debt collector di tengah wabah Virus Corona di Indonesia.

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah melarang penarikan kendaraan motor atau mobil oleh perusahaan leasing maupun debt collector sementara waktu ini.

Hal tersebut sesuai dengan pernyataan Presiden RI Joko Widodo pada Selasa (24/3/2020) yang menjanjikan kelonggaran pembayaran kredit untuk pekerja informal.

Seperti tukang ojek, sopir taksi, serta nelayan dalam pembayaran cicilan kredit kendaraan.

Baca Juga: Besok Makan Apa? Debt Collector Dilarang Presiden Jokowi Sita Motor Akibat Program 1 Tahun Keringanan Kredit

Baca Juga: Debt Collector Kocar-kacir Diburu Polisi Presiden Jokowi Larang Leasing Pakai Juru Tagih

Kendati demikian, bukan tidak mungkin para debt collector ini tetap menagih tunggakan Anda atau bahkan menarik objek leasing secara paksa.

Tentu saja, hal ini mesti ditangani secara bijak.

Untuk lebih jelas, begini cara menanganinya.

1. Klarifikasi ke Perusahaan

Baca Juga: Panas Dingin, Debt Collector Diperingatkan Presiden Jokowi Dilarang Sita Motor Kreditan, Relaksasi Kredit Berlaku 1 Tahun

Sebelum kejadian penarikan, Anda hendaknya mengklarifikasikan kondisi keuangan Anda kepada perusahaan leasing yang bersangkutan.

Utamanya bila kondisi keuangan Anda semakin berat sejak wabah virus corona mengikis pendapatan harian.

"Diharapkan untuk menghubungi kantor leasing terdekat untuk dicarikan kesepakatan, antara lain penjadwalan kembali angsuran," tutur OJK dalam keterangannya, Kamis (26/3/2020).

Cobalah untuk mengajukan penundaan pembayaran.

Baca Juga: Miris Debt Collector Kelas Teri Tega Kurung Ibu dan Dua Bocah Sampai Kelaparan di Kontrakan Kecil, Ternyata Ini Alasannya

Pengajuan dapat disampaikan secara online, baik melalui email maupun website yang telah ditetapkan oleh bank maupun leasing.

Pengajuan secara online juga mencegah Anda bertatap muka di tengah wabah virus corona.

Sekaligus menerapkan pembatasan sosial (social distancing) alias berdekatan dengan orang-orang di sekitar Anda guna mencegah penyebaran virus.

Pengajuan juga penting dilakukan agar tata-cara penarikan kendaraan oleh leasing masih dapat bekerjasama dengan pihak kepolisian melakukan tindakan hukum, bila terdapat unsur melawan perbuatan hukum.

Baca Juga: Biadab Debt Collector Sekap Ibu dan 2 Anaknya Dalam Rumah Digembok dan Listrik Dimatikan Mereka Kelaparan

Termasuk debt collector yang memaksa menarik motor Anda.

2. Harus Proaktif

Saat ini, OJK memang meminta perusahaan leasing menghentikan sementara penarikan kendaraan.

Sebab ini salah satu cara untuk segera bisa membantu masyarakat yang terdampak wabah virus corona.

Baca Juga: Tangkap Debt Collector Pelajar dan Warga Bersatu, Seorang Diserahkan Ke Polres dan 3 Lainnya Kocar-kacir

Namun, Anda harus tetap proaktif alias tidak tinggal diam.

Anda harus proaktif untuk mengajukan restrukturisasi alias kelonggaran (penundaan pembayaran).

"Karena kalau diam ataupun menghindar, berarti memang ada kewajiban yang masih harus ditunaikan. Karena mungkin masyarakat ada yang lupa kalau memiliki tunggakan, sehingga perusahaan harus menurunkan debt collector," ujar OJK.

"Betul ada relaksasi untuk pembayaran ini, namun demikian, OJK juga mengharapkan kerja sama dari seluruh masyarakat untuk secara bertanggungjawab bisa memanfaatkan ini," lanjutnya.

Baca Juga: Bagaimana Aturannya Debt Collector Narik Motor yang Sudah Lunas Sampai Pemilik Diajak Duel, Ini Faktanya

3. Jelaskan kepada debt collector

Bila masih ada debt collector yang datang ke rumah untuk menarik tunggakan atau berniat menarik kendaraan, coba jelaskan kepada mereka.

"Kalau itu debt collector dilakukan oleh perusahaan pembiayaan, bisa disampaikan kepada debt collector bahwa akan mengurus restrukturisasinya dan bisa disampaikan ke perusahaan leasing," saran OJK.

4. Hati-hati

Baca Juga: Badai Teror Debt Collector Perampas Motor Kreditan Langsung Musnah Setelah Polisi Lakukan Hal Ini

Tak lupa, Anda juga harus berhati-hati, utamanya bila debt collector melakukan penagihan di luar sepengetahuan dari perusahaan leasing.

OJK pun saat ini masih menginvestigasi debt collector semacam itu.

"OJK juga saat ini sedang menginvestigasi karena adanya beberapa debt collector yang melakukan penagihan di luar sepengetahuan dari perusahaan leasing. Ini juga perlu hati-hati," pungkasnya.

 


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Masih Ada Leasing yang Sita Kendaraan di Tengah Wabah? Begini Cara Mengatasinya"