Pemotor Wajib Tahu, Begini Langkah Agar Motor Kreditan Tidak Ditagih Debt Collector di Tengah Wabah Virus Corona

By Indra Fikri, Kamis, 26 Maret 2020 | 19:35 WIB

Ilustrasi debt collector mengincar kreditur yang belum bayar cicilan

Baca Juga: Panas Dingin, Debt Collector Diperingatkan Presiden Jokowi Dilarang Sita Motor Kreditan, Relaksasi Kredit Berlaku 1 Tahun

Sebelum kejadian penarikan, Anda hendaknya mengklarifikasikan kondisi keuangan Anda kepada perusahaan leasing yang bersangkutan.

Utamanya bila kondisi keuangan Anda semakin berat sejak wabah virus corona mengikis pendapatan harian.

"Diharapkan untuk menghubungi kantor leasing terdekat untuk dicarikan kesepakatan, antara lain penjadwalan kembali angsuran," tutur OJK dalam keterangannya, Kamis (26/3/2020).

Cobalah untuk mengajukan penundaan pembayaran.

Baca Juga: Miris Debt Collector Kelas Teri Tega Kurung Ibu dan Dua Bocah Sampai Kelaparan di Kontrakan Kecil, Ternyata Ini Alasannya

Pengajuan dapat disampaikan secara online, baik melalui email maupun website yang telah ditetapkan oleh bank maupun leasing.

Pengajuan secara online juga mencegah Anda bertatap muka di tengah wabah virus corona.

Sekaligus menerapkan pembatasan sosial (social distancing) alias berdekatan dengan orang-orang di sekitar Anda guna mencegah penyebaran virus.

Pengajuan juga penting dilakukan agar tata-cara penarikan kendaraan oleh leasing masih dapat bekerjasama dengan pihak kepolisian melakukan tindakan hukum, bila terdapat unsur melawan perbuatan hukum.