Gridmotor.id - Keberadaan debt collector bikin resah masyarakat yang punya motor kredit.
Debt collector kerap ambil paksa motor kredit bahkan dengan cara kekerasan.
Padahal dalam peraturan sudah jelas bahwa penarikan motor harus melalui pengadilan lebih dulu.
Juru sita yang mengambil motor juga dalam peraturan Kapolri dijelaskan hanya polisi yang berhak melakukannya.
Baca Juga: Badai Teror Debt Collector Perampas Motor Kreditan Langsung Musnah Setelah Polisi Lakukan Hal Ini
Itu membuat warga yang mengerti hukum berani melawan debt collector.
Seperti bersatunya pelajar dan warga melawan debt collector.
Sebelumnya diberitakan kejadian di Purwakarta Jawa Barat, gara-gara kumpulan debt collector menyetop pelajar dan akan mengambil paksa motornya.
Akhirnya pelajar dan warga bersatu melawan debt collector dan berhasil menggagalkan aksi debt collector.
KOMENTAR