Jangan Salah, Ikut Prosedur Tilang Ternyata Bisa Lebih Murah dari Jalur Damai, Ini Penjelasannya!

By Erwan Hartawan, Jumat, 28 Februari 2020 | 15:16 WIB

Pengendara motor yang masuk jalur sepeda ditilang polisi.

Gridmotor.id - Saat di jalan terkena tilang oleh pihak kepolisian, pasti ada saja oknum polisi yang mengambil kesempatan dalam kesalahan yang dibuat para pelanggar.

Biasanya ada oknum kepolisian yang mengajukan beberapa pilihan.

Pilihannya mau ditilang atau berdamai?

Pelanggar yang malas untuk ditilang pun biasanya lebih memilih untuk damai, bahkan banyak pelanggar pun yang meminta damai sebelum ditanyakan.

Baca Juga: Gorontalo Geger, Video Seorang Pria Ngamuk Banting Motornya Karena Ditilang, Polisi: Penumpang Mabuk Berat Sampai Mau Pukul Polisi

Baca Juga: Ngamuk Tak Terima Ditilang Polisi Seorang Bapak Banting Hancurkan Honda Supra Fitnya Sendiri, Gara-gara Gak Pakai Helm

Jangan kaget jika ada oknum polisi menawarkan damai dengan jumlah yang besar banget.

Contohnya jika pelanggar melanggar menoros jalur Transjakarta.

Memang berdasarkan Undang-Undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 287, setiap pengendara melanggar rambu lalu lintas akan dipidana dngan kuruangan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Berikut jenis-jenis pelanggaran dan denda lainnya:

Baca Juga: Bikin Melongo Denda Tilang Elektronik Alias ETLE Buat Pemotor Jakarta

1. Jika mengakibatkan gangguan pada fungsi rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, fasilitas pejalan kaki, dan alat pengaman pengguna jalan. Denda Rp 250.000.

2. Tidak dapat menunjukkan surat izin mengemudi (SIM), denda Rp 250.000.

3. Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan dan tidak memiliki SIM, denda Rp 1 juta.

4. Kendaraan bermotor tidak dilengkapi dengan STNK yang ditetapkan, denda Rp 500.000.

Baca Juga: Viral Video Oknum Anggota TNI Gak Terima Anaknya Ditilang dan Todong Pistol ke Polisi, Ternyata Begini Kronologinya

5. Kendaraan tanpa pelat nomor yang lengkap, denda Rp 500.000.

6. Tidak mengenakan helm dan sabuk pengaman, denda Rp 250.000.

7. Memasang perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan lalu lintas, denda Rp 500.000.

Nah, biasanya jumlah tersebut yang diminta polisi untuk kelancaran damai, dengan alih-alih bisa cepat dan STNK/SIM pelanggar tidak jadi ditilang.

Baca Juga: Sombong Banget, Pemotor Enggak Terima Ditilang Malah Ngamuk dan Hampir Tendang Polisi, Netizen: Nanti Ketangkep Mewek

Tapi taukah jika jumlah tersebut adalah denda maksimal yang ditetapkan oleh perundang-undangan?

Viral Video Oknum Polisi Diduga Lakukan Pungli saat Tilang

Fakta yang ditemukan Grid Motor melalui website resmi Kejaksaan Negeri Jakarta Barat soal pengumuman tilang , denda yang harus dibayar pelanggar jika mengikuti prosedur hanya sebesar RP 70.000 sampai Rp. 170.000 tergantung jenis pelanggaran dan keputusan hakim persidangan.

Oleh karenanya Grid Motor menyarankan kepada pelanggar untuk tidak memilih jalur damai, selain lebih murah, pelanggar juga membantu menghilangkan praktik suap.