Jangan Salah, Ikut Prosedur Tilang Ternyata Bisa Lebih Murah dari Jalur Damai, Ini Penjelasannya!

By Erwan Hartawan, Jumat, 28 Februari 2020 | 15:16 WIB

Pengendara motor yang masuk jalur sepeda ditilang polisi.

Baca Juga: Bikin Melongo Denda Tilang Elektronik Alias ETLE Buat Pemotor Jakarta

1. Jika mengakibatkan gangguan pada fungsi rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, fasilitas pejalan kaki, dan alat pengaman pengguna jalan. Denda Rp 250.000.

2. Tidak dapat menunjukkan surat izin mengemudi (SIM), denda Rp 250.000.

3. Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan dan tidak memiliki SIM, denda Rp 1 juta.

4. Kendaraan bermotor tidak dilengkapi dengan STNK yang ditetapkan, denda Rp 500.000.

Baca Juga: Viral Video Oknum Anggota TNI Gak Terima Anaknya Ditilang dan Todong Pistol ke Polisi, Ternyata Begini Kronologinya

5. Kendaraan tanpa pelat nomor yang lengkap, denda Rp 500.000.

6. Tidak mengenakan helm dan sabuk pengaman, denda Rp 250.000.

7. Memasang perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan lalu lintas, denda Rp 500.000.

Nah, biasanya jumlah tersebut yang diminta polisi untuk kelancaran damai, dengan alih-alih bisa cepat dan STNK/SIM pelanggar tidak jadi ditilang.

Baca Juga: Sombong Banget, Pemotor Enggak Terima Ditilang Malah Ngamuk dan Hampir Tendang Polisi, Netizen: Nanti Ketangkep Mewek

Tapi taukah jika jumlah tersebut adalah denda maksimal yang ditetapkan oleh perundang-undangan?

Viral Video Oknum Polisi Diduga Lakukan Pungli saat Tilang

Fakta yang ditemukan Grid Motor melalui website resmi Kejaksaan Negeri Jakarta Barat soal pengumuman tilang , denda yang harus dibayar pelanggar jika mengikuti prosedur hanya sebesar RP 70.000 sampai Rp. 170.000 tergantung jenis pelanggaran dan keputusan hakim persidangan.

Oleh karenanya Grid Motor menyarankan kepada pelanggar untuk tidak memilih jalur damai, selain lebih murah, pelanggar juga membantu menghilangkan praktik suap.