Gridmotor.id - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kudus sudah keluarkan sebanyak 6.666 surat tilang selama awal Januari hingga Kamis (13/2/2020) kemarin.
Surat tilang tersebut diberikan dari sejumlah pelanggaran lalu lintas yang terjadi saat menggelar razia di sejumlah titik jalan di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah.
Kasat Lantas Polres Kudus, AKP Galuh Pandu menjelaskan, pihaknya melakukan razia lalu lintas untuk menekan angka kecelakaan yang meningkat.
"Titik razia lalu lintas ini kami lakukan di seluruh Kudus. Total kami sudah memberikan surat tilang sebanyak 6.666 buah," ujar dia, Jumat (14/2/2020).
Baca Juga: Waduh, Kenapa Nih Polisi Gelar Razia Kendaraan Malam-malam, Sampai Sita 10 Motor, 12 SIM dan 31 STNK
Baca Juga: Horor! Niat Polisi Mau Razia Motor Malah Dibawa
Hasil dari razia itu, ditemukan sebagian besar pelanggaran karena pengendara tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM).
"Mayoritas pelanggarannya, sampai 50 persennya itu karena tidak memiliki SIM," ujar dia.
Selain itu, pihaknya juga melakukan penahanan terhadap kendaraan yang tidak memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) pada saat razia tersebut.
Penahanan dilakukan untuk mengamankan kendaraan tersebut atas maraknya pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) belakangan ini.
Source | : | Tribunjateng.com |
Penulis | : | Indra Fikri |
Editor | : | Indra Fikri |
KOMENTAR