Gridmotor.id - Saat di jalan terkena tilang oleh pihak kepolisian, pasti ada saja oknum polisi yang mengambil kesempatan dalam kesalahan yang dibuat para pelanggar.
Biasanya ada oknum kepolisian yang mengajukan beberapa pilihan.
Pilihannya mau ditilang atau berdamai?
Pelanggar yang malas untuk ditilang pun biasanya lebih memilih untuk damai, bahkan banyak pelanggar pun yang meminta damai sebelum ditanyakan.
Jangan kaget jika ada oknum polisi menawarkan damai dengan jumlah yang besar banget.
Contohnya jika pelanggar melanggar menoros jalur Transjakarta.
Memang berdasarkan Undang-Undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 287, setiap pengendara melanggar rambu lalu lintas akan dipidana dngan kuruangan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Berikut jenis-jenis pelanggaran dan denda lainnya: