Jangan Salah, Ikut Prosedur Tilang Ternyata Bisa Lebih Murah dari Jalur Damai, Ini Penjelasannya!

By Erwan Hartawan, Jumat, 28 Februari 2020 | 15:16 WIB

Pengendara motor yang masuk jalur sepeda ditilang polisi.

Gridmotor.id - Saat di jalan terkena tilang oleh pihak kepolisian, pasti ada saja oknum polisi yang mengambil kesempatan dalam kesalahan yang dibuat para pelanggar.

Biasanya ada oknum kepolisian yang mengajukan beberapa pilihan.

Pilihannya mau ditilang atau berdamai?

Pelanggar yang malas untuk ditilang pun biasanya lebih memilih untuk damai, bahkan banyak pelanggar pun yang meminta damai sebelum ditanyakan.

Baca Juga: Gorontalo Geger, Video Seorang Pria Ngamuk Banting Motornya Karena Ditilang, Polisi: Penumpang Mabuk Berat Sampai Mau Pukul Polisi

Baca Juga: Ngamuk Tak Terima Ditilang Polisi Seorang Bapak Banting Hancurkan Honda Supra Fitnya Sendiri, Gara-gara Gak Pakai Helm

Jangan kaget jika ada oknum polisi menawarkan damai dengan jumlah yang besar banget.

Contohnya jika pelanggar melanggar menoros jalur Transjakarta.

Memang berdasarkan Undang-Undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 287, setiap pengendara melanggar rambu lalu lintas akan dipidana dngan kuruangan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Berikut jenis-jenis pelanggaran dan denda lainnya: