Viral Video Pengawal Ambulans Gak Berkutik Ditilang, Sempat Debat di Pinggir Jalan, Terancam Penjara atau Denda Rp 250 Ribu

By Ahmad Ridho, Sabtu, 7 Desember 2019 | 14:13 WIB

Terlihat anggota polisi lalu lintas meminta Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dari pengendera motor bernopol L 6047 YN.

Baca Juga: Yamaha NMAX Ambyar Sambil Salto Gara-gara Honda BeAT Lewat Sembarangan, Netizen: Moge NMAX Gak Bisa Pelan Bor!

Dikarenakan UU No 22 Tahun 2009 tidak menyebutkan atau menetapkan perbuatan tersebut sebagai tindak pidana atau pelanggaran.

Pasal 287 ayat 4 tidak menyebut pidana bagi yang membantu membuka jalan bagi ambulans.

Pasal tersebut untuk pelanggar bagi kendaraan bermotor yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, Pasal 106 ayat (4) huruf f, atau Pasal 134.

Nantinya, pelanggar dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Viral di Media Sosial, Berniat Membantu Beri Jalan untuk Ambulans, Namun Kena Tilang Polisi,