Dalam unggahan Instagramnya @relawanpatwalambulanindo, tertulis caption pihaknya meminta kejelasan yang lengkap dari Divisi Humas Polri.
"Yang berhak mengawal adalah Polisi, jadi kalau kami liat ada ambulance dijalan raya, yang terkena macet dijalan raya kalau polisi tidak mau mengawal macem mana?? Indonesia wajib viralkan polisi tersebut??
Kasih kejelasan yang lengkap dong pak @divisihumaspolri jangan tonton aja min. Jangan lupa follow ig kita ya??," tulis @relawanpatwalambulanindonesia.
Denda Rp 250 Ribu
Bila tetap memaksa untuk mengawal, nantinya akan dikenakan pidana seperti dalam Pasal 287 ayat 4.
Yakni kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
Lantas bagaimana aturan soal pengawalan? Mengutip pasal 12 UU No 22 Tahun 2019 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan?
Disebutkan kewenangan untuk melakukan pengawalan memang menjadi kewenangan kepolisian sebagaimana disebutkan pasal 7 huruf e.