Gridmotor.id - Sempat menuai pro dan kontra, akhirnya komunitas pengawal ambulans yang menggunakan sirine dan strobo buka suara.
Hal ini dikarenakan kemacetan yang semakin meningkat, memaksa komunitas motor pengawal ambulans bergerak mengawal ambulans sampai ke Rumah Sakit tujuan.
Namun, sirene dan strobo yang digunakan oleh komunitas ini malah menuai pro dan kontra.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Fahri Siregar, mengatakan, walaupun komunitas pengawalan ambulans memiliki niat yang baik untuk membantu, tapi undang-undang sudah mengatur terkait penggunaan rotator dan sirene.
Baca Juga: Videonya Viral, Oknum Polisi yang Terlibat Keributan dengan Sopir Ambulans Akhirnya Dinonaktifkan
Penggunaan rotator dan sirene sudah diatur dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) pasal 135.
Yang menyatakan, kendaraan yang mendapat hak utama sebagaimana dimaksud dalam pasal 134 harus dikawal oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirene.
Komunitas motor pengawal ambulans, Indonesia Escorting Ambulance (IEA) Tri Haryono, yang merupakan salah satu anggota IEA Depok, mengatakan, komunitasnya tidak mewajibkan untuk anggotanya menggunakan rotator dan sirene.
"Tapi, untuk anggota yang menggunakan rotator dan sirene, sudah menjadi tanggung jawab mereka masing-masing. Selain itu, penggunaannya juga kita pantau. Selama darurat, boleh digunakan," ujar Tri, kepada Kompas.com.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Indra Fikri |
Editor | : | Indra Fikri |
KOMENTAR