Viral Video Pengawal Ambulans Gak Berkutik Ditilang, Sempat Debat di Pinggir Jalan, Terancam Penjara atau Denda Rp 250 Ribu

By Ahmad Ridho, Sabtu, 7 Desember 2019 | 14:13 WIB

Terlihat anggota polisi lalu lintas meminta Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dari pengendera motor bernopol L 6047 YN.

Baca Juga: Warga Ketakutan, Video Pengendara Motor Nekat Terobos Banjir Bandang di Bandung, Motor Lenyap Terdorong Air

Diwartakan Kompas.com, Pakar hukum Agus Riwanto juga membenarkan hal tersebut.

Apabila terdapat pengawal yang tidak memiliki izin dari kepolisian, dapat dilakukan penilangan.

"Jadi kalau ada pengawal yang bukan polisi, maka polisi berhak menilang pengawal tersebut," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Jumat (6/12/2019).

Diskresi Polisi

Baca Juga: Siapa yang Berani Lawan? Video Emak-emak Naik Yamaha Mio Berhenti di Jalur Berlawanan, Netizen: Ini Dia Manusia Terkuat di Bumi

Namun, masyarakat yang membantu melakukan pengawalan (biasanya membuka jalan) tidak dapat ditilang atau disebut suatu pelanggaran.

Menurut Agus, pengawal tersebut tidak dapat ditilang asalkan sebelumnya telah memiliki izin pengawalan dari pihak kepolisian.

"Hal ini namanya diskresi polisi, itu nanti polisi akan mendiskresikan kepada siapa, ini juga kewenangan polisi sebenarnya," kata Agus.

Dan kepolisian sama sekali tidak berhak melakukan penilangan terhadap masyarakat tersebut.