Asyik Banget, di Wilayah Ini Ada Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Bermotor

By Indra Fikri, Rabu, 16 Oktober 2019 | 16:48 WIB

Ilustrasi Samsat bayar pajak kendaraan.

Gridmotor.id - Di Riau, kemarin merupakan hari pertama pelaksanaan program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor.

Hal ini dimanfaatkan oleh wajib pajak yang menunggak pajak kendaraan bermotornya, Selasa (15/10/2019).

Seperti terlihat di kantor Samsat Jalan Gajah Mada Pekanbaru, sejak pagi sudah ramai masyarakat yang mendatangi kantor ini untuk mengurus pajak kendaraan bermotornya.

Terhitung mulai Selasa ini hingga dua bulan ke depan, Bapenda Riau menghapuskan denda pajak kendaraan bermotor.

Baca Juga: Video Razia Pajak Gabungan Polisi dan Pemda Berlangsung Tegang, Pemotor Nyaris Duel Lawan Satpol PP

Baca Juga: Biaya Pajak Progresif Siap Jerat Pemilik Motor Lebih dari Satu, Tujuannya Apa Sih?

Program ini akan berakhir 14 Desember 2019 mendatang.

Ahmi Juliandi salah seorang warga Pekanbaru yang Tribun temui di Kantor Samsat Jalan Gajah Mada Pekanbaru mengatakan, dirinya sengaja lebih awal tiba di lokasi pelayanan pembayaran pajak karena ingin segera melunasi pajak kendaraan bermotornya.

Sebab pajak mobilnya sudah lama mati.

"Makanya kemarin pas denger ada pemutihan denda pajak senang sekali. Karena kalau dihitung-hitung dendanya aja itu jutaan juga," kata Ahmi yang mengaku pajak mobilnya sudah mati selama 5 lima tahun.

Baca Juga: Pakai Aplikasi Samsat Online Nasional Bayar Pajak Lebih Mudah, Ini 4 Fakta E-Samsat

"Sengaja cepat-cepat, takut lupa lagi. Nanti malah banyak dendanya. Iya kalau ada pemutihan, kalau tidak ada kan berat kita mau bayarnya," ujarnya lagi.

Sementara Kepala Bidang (Kabid) Penerimaan Pajak, Bapenda Riau, Ispan S Syaputra mengungkapkan, bagi pemilik kendaraan bermotor yang ingin memanfaatkan penghapusan denda pajak ini, bisa mendatangi kantor pelayanan Samsat terdekat yang ada di seluruh provinsi Riau.

"Kalau untuk pengesahan pajak tahunan bisa dilakukan diseluruh kantor dan gerai unit Samsat yang ada di seluruh provinsi Riau. Termasuk di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Pekanbaru dan Samsat Keliling," kata Ispan.

Setidaknya ada 39 titik lokasi pelayanan yang bisa dimanfaatkan oleh wajib pajak yang ingin membayarkan pajak kendaraan bermotor di Riau.

Baca Juga: STNK Motor Listrik Viar Q1, Kok Tertulis 800 Cc? Pajaknya Pasti Mahal

Yakni di 33 kantor unit Samsat di seluruh kabupaten kota, ditambah satu titik di MPP dan lima unit Samsat Kekeliling.

"Tapi kalau untuk pengesahan lima tahunan untuk perpanjangan STNK, hanya bisa dilakukan di Kantor Samsat Jalan Gajah Mada dan Simpang Tiga," ujarnya.

Sementara untuk persyaratan, Ispan menjelaskan, peryaratan untuk mengurus pemutihan denda pajak kendaraan bermotor sama dengan pengurusan pajak seperti biasa.

Misalnya untuk pengesahan pajak tahunan cukup membawa KTP asli dan STNK asli dan fotokopi BPKB.

Baca Juga: Tidak Boleh Memperpanjang Pajak dan Bisa Ditilang Jika Kendaraan Tidak Uji Emisi

"Fotokopi BPKB kita perlukan untuk pendataan ulang kendaraan yang mati pajaknya sudah lewat satu tahun, itu kita perlukan untuk pencocokan data," ujarnya.

Setelah persyaratan sudah lengkap lanjut Ispan, wajib pajak dipersilakan untuk datang langsung ke kantor pelayanan Samsat terdekat.

 

Ispan mengungkapkan, pemberlakukan penghapusan denda pajak tersebut diberikan kepada wajib pajak kendaraan bermotor.

Baik roda dua, roda tiga, roda empat dan seterusnya.

Baca Juga: Ternyata Bisa Bayar Pajak Tanpa Bawa BPKB, Ini Syaratnya Bro

Termasuk kendaraan milik pemerintah, angkutan umum dan alat berat/alat besar.

Adapun denda yang akan dihapuskan adalah akibat keterlambatan pembayaran PKB dan BBNKB II.

"Jadi wajib pajak cukup melunasi pokok pajak saja. Sedangkan seluruh denda yang timbul hingga berakhirnya program ini dihapuskan," katanya.

Ispan mengungkapkan, penghapusan denda pajak kendaraan bermotor ini tidak ada batasan berapa lama pajaknya menunggak.

 

 

 

Artikel ini telah tayang di Tribunpekanbaru.com dengan judul Program Pemutihan Denda Pajak Motor Dimulai