Gridmotor.id - Di Riau, kemarin merupakan hari pertama pelaksanaan program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor.
Hal ini dimanfaatkan oleh wajib pajak yang menunggak pajak kendaraan bermotornya, Selasa (15/10/2019).
Seperti terlihat di kantor Samsat Jalan Gajah Mada Pekanbaru, sejak pagi sudah ramai masyarakat yang mendatangi kantor ini untuk mengurus pajak kendaraan bermotornya.
Terhitung mulai Selasa ini hingga dua bulan ke depan, Bapenda Riau menghapuskan denda pajak kendaraan bermotor.
Baca Juga: Video Razia Pajak Gabungan Polisi dan Pemda Berlangsung Tegang, Pemotor Nyaris Duel Lawan Satpol PP
Baca Juga: Biaya Pajak Progresif Siap Jerat Pemilik Motor Lebih dari Satu, Tujuannya Apa Sih?
Program ini akan berakhir 14 Desember 2019 mendatang.
Ahmi Juliandi salah seorang warga Pekanbaru yang Tribun temui di Kantor Samsat Jalan Gajah Mada Pekanbaru mengatakan, dirinya sengaja lebih awal tiba di lokasi pelayanan pembayaran pajak karena ingin segera melunasi pajak kendaraan bermotornya.
Sebab pajak mobilnya sudah lama mati.
"Makanya kemarin pas denger ada pemutihan denda pajak senang sekali. Karena kalau dihitung-hitung dendanya aja itu jutaan juga," kata Ahmi yang mengaku pajak mobilnya sudah mati selama 5 lima tahun.