Baca Juga: Pakai Aplikasi Samsat Online Nasional Bayar Pajak Lebih Mudah, Ini 4 Fakta E-Samsat
"Sengaja cepat-cepat, takut lupa lagi. Nanti malah banyak dendanya. Iya kalau ada pemutihan, kalau tidak ada kan berat kita mau bayarnya," ujarnya lagi.
Sementara Kepala Bidang (Kabid) Penerimaan Pajak, Bapenda Riau, Ispan S Syaputra mengungkapkan, bagi pemilik kendaraan bermotor yang ingin memanfaatkan penghapusan denda pajak ini, bisa mendatangi kantor pelayanan Samsat terdekat yang ada di seluruh provinsi Riau.
"Kalau untuk pengesahan pajak tahunan bisa dilakukan diseluruh kantor dan gerai unit Samsat yang ada di seluruh provinsi Riau. Termasuk di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Pekanbaru dan Samsat Keliling," kata Ispan.
Setidaknya ada 39 titik lokasi pelayanan yang bisa dimanfaatkan oleh wajib pajak yang ingin membayarkan pajak kendaraan bermotor di Riau.
Baca Juga: STNK Motor Listrik Viar Q1, Kok Tertulis 800 Cc? Pajaknya Pasti Mahal
Yakni di 33 kantor unit Samsat di seluruh kabupaten kota, ditambah satu titik di MPP dan lima unit Samsat Kekeliling.
"Tapi kalau untuk pengesahan lima tahunan untuk perpanjangan STNK, hanya bisa dilakukan di Kantor Samsat Jalan Gajah Mada dan Simpang Tiga," ujarnya.
Sementara untuk persyaratan, Ispan menjelaskan, peryaratan untuk mengurus pemutihan denda pajak kendaraan bermotor sama dengan pengurusan pajak seperti biasa.
Misalnya untuk pengesahan pajak tahunan cukup membawa KTP asli dan STNK asli dan fotokopi BPKB.