Enggak Perlu Turun Dari Motor, Begini Video Cara Bayar Tilang Lewat Loket Tilang Drive Thru

By Indra Fikri, Rabu, 25 September 2019 | 15:25 WIB

Loket Tilang Drive Thru, merupakan layanan tilang terbaru yang digagas Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan saat ini.

Baca Juga: Polisi Blokir 9.169 STNK Akibat Tidak Membayar Denda Tilang Elektronik

Usai menjelaskan jika Loket Tilang Drive Thru belum terhubung dengan Bank BRI sebagai bank penjamin tilang, Basuki pun terlihat bergegas menuju Loket Bank BRI yang berada di gedung utama Kantor Kejari Jakarta Selatan.

Hanya berselang sekira lima menit, bukti pembayaran denda tilang milik Herdi pun diserahkan.

"Wah makasih banget ya pak, terus terang saya seneng banget kalau pelayanannya kayak begini," ungkapnya menjabat tangan Basuki.

"Cuma satu lagi, kalau bisa pelayanan daftar Tilang Drive Thru itu nggak ada jeda waktunya, begitu kita daftar sekarang, bisa langsung diambil hari ini juga. Kalau sekarang kan mesti nunggu satu hari setelah pendaftaran online, jadi kayak kita pesen makanan aja," tambahnya.

Baca Juga: Tidak Bayar Pajak Tahunan STNK Ternyata Kena Tilang Bro, Ini Pasalnya

Layaknya layanan drive thru pada sejumlah restoran cepat saji ataupun Anjungan Tunai Mandiri (ATM) pada umumnya, sejumlah pengendara terlihat berbaris di jalur sepeda motor Loket Tilang Drive Thru Kejari Jakarta Selatan.

Satu per satu, mereka turun dari sepeda motor dan menyerahkan surat tilang untuk mengambil SIM ataupun Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

"Kalau dari catatan hari ini cuma ada 35 orang yang daftar, tapi baru datang enam orang. Mereka harus ambil tilang (bayar denda tilang) hari ini, kalau nggak ya hangus, harus daftar ulang lewat online lagi," ungkap Basuki.

Beranjak dari Loket Tilang Drive Thru yang lengang, layanan pembayaran denda tilang di Loket pelayanan Tilang konvensional terlihat dipadati masyarakat.