Enggak Perlu Turun Dari Motor, Begini Video Cara Bayar Tilang Lewat Loket Tilang Drive Thru

By Indra Fikri, Rabu, 25 September 2019 | 15:25 WIB

Loket Tilang Drive Thru, merupakan layanan tilang terbaru yang digagas Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan saat ini.

Gridmotor.id - Loket Tilang Drive Thru, merupakan layanan tilang terbaru yang digagas Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan saat ini.

Namun sayang, layanan ini justru belum banyak dimanfaatkan masyarakat.

Serupa dengan namanya, layanan yang telah beroperasi sejak Senin (2/8/2019) lalu itu menawarkan kemudahan bagi masyarakat yang hendak menyelesaikan kewajiban tilang.

Mereka hanya cukup mengisi sejumlah data di halaman website resmi Kejari Jakarta Selatan, yakni http://tilang.kejari-jaksel.go.id/.

Baca Juga: Geger Valentino Rossi Ditilang Polisi Karena Gak Pakai Helm, Kok Malah Senyam-senyum?

Baca Juga: Tidak Dibolongin, Data Tilang Masuk Ke Chip Smart SIM Yang Terhubung IRSMS

Data yang wajib diisi antara lain, nomor registrasi tilang, tanggal sidang, nama lengkap, tanggal sidang dan email.

Selain itu, pemohon diminta untuk melampirkan potret surat tilang dan menyetujui permohonan tilang dengan mengklik box data sudah benar serta tombol kirim.

Usai berkas terkirim, data akan diverifikasi oleh pihak Kejari Jakarta Selatan yang segera mengirimkan notifikasi terkait permohonan serta jadwal pengambilan tilang.

Selanjutnya, pemohon diminta untuk segera mengunjungi Loket Tilang Drive Thru yang terletak di sisi timur Kantor Kejari Jakarta Selatan.