Gridmotor.id - Sejak tanggal 1 Juli 2019 kemarin tilang elektronik alias E-TLE (electronic-traffic law enforcement), sudah mulai diterapkan.
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya sudah mengefektifkan tilang elektronik alias E-TLE (electronic-traffic law enforcement).
Titik titik dimana kamera canggih terpasang sudah diinfokan oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.
Sehingga langsung terlihat perbedaannya setelah diefektifkan tilang elektronik alias E-TLE (electronic-traffic law enforcement) pada 1 Juli 2019 kemarin.
Baca Juga: Jangan Panik Remote Keyless Motor Hilang, Hubungi Bengkel Ini Aja Bro
Baca Juga: Terciduk! NMAX dan Aerox 155 Pakai Strobo, Langsung Diangkut Polisi
Tilang elektronik diterapkan pada beberapa ruas jalan di ibukota, salah satunya adalah di sekitar simpang Sarinah di Jalan MH. Thamrin, Menteng, Jakarta Pusat.
Dikutip dari MOTOR Plus-onlie.com, para pengendara di sekitar lokasi terlihat mulai patuh pada peraturan lalu lintas.
Baik pengendara motor atau pengendara mobil, menghentikan kendaraan mereka di belakang garis marka jalan, di belakang lampu merah.
Sebenarnya, para pengguna kendaraan motor memang diwajibkan berhenti dibelakang garis stop atau stop line saat di lampu merah.
KOMENTAR